Kompas TV nasional viral

Hotman Paris Desak Polres Aceh Selidiki Kasus Penganiayaan Anjing Canon

Kompas.tv - 25 Oktober 2021, 21:15 WIB
Penulis : Natasha Ancely

KOMPAS.TV - Kasus penyiksaan anjing canon yang viral terjadi di Aceh Singkil terus menjadi sorotan sejumlah kalangan.

Setelah beberapa publik figure, kini advokat Hotman Paris Hutapea juga menyoroti kasus ini.

Lewat akun Instagram pribadinya, Hotman Paris mendesak Kapolda Aceh dan Polres Aceh Singkil untuk menindaklanjuti kasus penganiayaan hewan ini.

Karena dalam KUHP terdapat pasal yang mengatur terkait penganiayaan hewan peliharaan.

Regulasi terkait perlindungan hewan peliharaan tertuang dalam beberapa aturan.

Baca Juga: Tanggapi Penyiksaan Anjing, Hotman Paris: Termasuk Tindak Pidana

Seperti di pasal 302 KUHP lalu pasal 66 Undang-Undang nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan.

Serta di PP nomor tahun 2012 tentang masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan. Dalam aturan ini sanksinya adalah paling lama 9 bulan penjara.

Ini adalah video yang direkam saat petugas Satpol PP Aceh Singkil membawa anjing bernama canon, canon terlihat dibawa dengan dikurung di sebuah keranjang.

Video ini pun diunggah dan menjadi sorotan warganet, banyak yang menilai aksi Satpol PP Aceh Singkil ini menyalahi aturan sehingga menyebabkan anjing canon mati.

Warganet pun menggelar petisi untuk mendorong pengusutan kematian anjing canon.

70 ribu warga pun telah menanda tangani petisi untuk menindak anggota Satpol PP Aceh Singkil sesuai hukum yang berlaku.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x