Kompas TV regional berita daerah

Terdakwa Kasus Korupsi Satelit Divonis 6 Tahun Penjara

Kompas.tv - 25 Oktober 2021, 16:49 WIB
Penulis : KompasTV Bandung

BANDUNG, KOMPAS TV –

Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika memvonis Kepala BIG Priyadi Kardono dan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) Lapan Muchamad Muchlis dan Komisaris Utama PT. Ametis Indogeo Prakarsa Lissa Rukmi Utari dengan vonis 6 tahun kurungan penjara ketiganya terbukti merugikan negara lebih dari Rp. 100 Milyar.

Ketiganya dituntut Jaksa Penuntut Umum KPK 6 tahun penjara, Jaksa Kpk Putra Iskandar menjelaskan putusan hakim ini sudah sesuai dengan apa yang dituntutkan meski dalam putusan ini JPU masih pikir-pikir.

Sebelumnya JPU KPK telah menetapkan Kepala BIG 2014-2016 Priyadi Kardono Kapusfatekgan Lapan Tahun 2013-2015 Muchamad Muchlis Dan Komisaris Utama PT. Ametis Indogeo Prakarsa Lissa Rukmi Utari sebagai tersangka dalam proyekyang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 179,1 miliar.

Dalam konstruksi perkara pada 2015 BIG melaksanakan kerja sama dengan Lapan dalam pengadaan CSRT sejak awal proses perencanaan dan penganggaran pengadaan tersebut Priyadi dan Muchlis diduga telah bersepakat untuk merekayasa yang bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa yang ditentukan oleh pemerintah.

Untuk lebih tahu berita terupdate seputarJawa Barat, bisa klink link di bawah .

IG :https:www.instagram.comkompastvjabar

Youtube :https:www.youtube.comckompastvjaw...

Twitter :https:www.twitter.comkompastv_jabar

Facebook :https:www.Facebook.comkompastvjabar



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x