Kompas TV entertainment selebriti

Mobil RFS Milik Rachel Vennya Ternyata Nunggak Pajak, Segini Total yang Harus Dibayar

Kompas.tv - 25 Oktober 2021, 13:10 WIB
mobil-rfs-milik-rachel-vennya-ternyata-nunggak-pajak-segini-total-yang-harus-dibayar
Mobil milik selebgram Rachel Vennya dengan nomor polisi B 139 RFS disebut telat bayar pajak. (Sumber: Instagram/@rachelvennya)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Mobil milik selebgram Rachel Vennya dengan nomor polisi B 139 RFS disebut telat bayar pajak.

Hal ini diungkapkan oleh Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono yang mengatakan bahwa Rachel Vennya telat bayar pajak sejak Agustus 2021.

“Dari data Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) seperti itu (mati pajak),” kata Argo kepada Kompas.com, Minggu (24/10/2021).

Baca Juga: Rachel Vennya Batal Diperiksa Polisi soal Mobil RFS, Apa Sebabnya?

“Sudah mati (pajak) sejak akhir Agustus lalu,” sambungnya.

Senada dengan penuturan Argo, data dari aplikasi Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta milik Sub Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Regindent) Ditlantas Polda Metro Jaya juga mencatat bahwa mobil Rachel Vennya telat pajak sejak 23 Agustus 2021.

Lantas, berapa yang harus dibayar Rachel Vennya?

Pajak yang harus dibayar senilai Rp 17, 2 juta, ditambah denda pajak Rp 1 juta.

Selain itu, terdapat Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) kendaraan sebesar Rp 153.000, ditambah denda SWDKLLJ sebesar Rp 37.500.

Jadi, total yang harus dibayar Rachel Bennya adalah Rp 18.390.500.

Baca Juga: 3 Bukti Baru Kasus Rachel Vennya Kabur dari Karantina Wisma Atlet

Selain telat pajak, data mobil milik Rachel Vennya tersebut juga berbeda. Menurut Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), mobil tersebut berwarna putih, bukan hitam.

Dalam kasus ini, perempuan 26 tahun ini terancam Pasal 280 jo Pasal 68 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hari ini, Senin (25/10/2021), Rachel Vennya seharusnya datang ke Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kendaraanya.

Sayangnya, dia mangkir sehingga polisi harus menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadapnya.



Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x