Kompas TV feature tips, trik, dan tutorial

Cara Urus e-KTP yang Hilang di Rantau, Tidak Perlu Pulang Kampung

Kompas.tv - 25 Oktober 2021, 08:12 WIB
cara-urus-e-ktp-yang-hilang-di-rantau-tidak-perlu-pulang-kampung
Ilustrasi Data kependudukan KTP (Sumber: (KOMPAS/WISNU WIDIANTORO))
Penulis : Hedi Basri | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen penting yang wajib dimiliki setiap penduduk Indonesia yang sudah berusia 17 tahun. 

Tetapi sering kali KTP tersebut hilang karena beberap hal, bahkan rusak. 

Lantas, bagaimana jika e-KTP hilang? Apa saja syaratnya? Termasuk juga jika hilang di perantauaan, apakah harus pulang kampung? Simak panduan praktis berikut ini.

Mengurus e-KTP yang hilang maupun rusak mudah dan tak dipungut biaya. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh.

Baca Juga: Sindikat Penipuan Kartu Prakerja, Modusnya Pakai Data KTP Palsu Untuk Cairkan Uang Prakerja 

Zudan menjelaskan, e-KTP yang hilang dapat dicetak kembali tanpa perlu perekaman dan foto wajah.

"Langsung ke Dukcapil setempat, tidak ada biaya yang dikenakan, alias gratis," ujar Zudan dikutip dari Kompas.com. 

Syarat dan cara mengurus 

Berikut syarat yang diperlukan jika e-KTP hilang: 

  • Surat kehilangan kepolisian 
    Masyarakat yang kehilangan e-KTP, terlebih dahulu harus membuat surat kehilangan dari kantor kepolisian. 
  • Fotokopi KK 
    Masyarakat perlu menyiapkan fotokopi Kartu Keluarga apabila di dalam surat keterangan kehilangan dari polisi nanti tidak tertera Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

"Fotokopi KK iya untuk cek NIK. Yang paling penting harus ada surat keterangan kehilangan dari polisi," kata Zudan.

Baca Juga: Pemerintah akan Gabungkan Fungsi KTP Jadi NPWP, Begini Penjelasan Dukcapil

Zudan mengingatkan, masyarakat tidak perlu meminta surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan jika ingin mengurus KTP yang hilang.

Apabila syarat yang dibutuhkan telah dalam genggaman, masyarakat dapat langsung menuju ke Dukcapil setempat. 

"Bila antreannya pas sedikit, langsung bisa jadi. Bila di daerah yang penduduknya besar maksimal 4 hari," tutur Zudan.

Sebelumnya, melalui video TikTok, Zudan juga menjelaskan layanan rekam cetak e-KTP luar domisili untuk membantu warga yang kehilangan KTP di perantauan, atau di luar dari domisili.

"Bila KTP-el teman-teman hilang di perantauan, bawalah surat keterangan hilang ke polisi lalu bwa ke kantor Dinas Dukcapil di tempat Anda merantau," ucap Zudan dalam video TikTok yang dibuat sekitar Mei 2021 itu.

"Minta tolong di sana [Dinas Dukcapil setempat - red] untuk dicetakan KTP-el yang baru. Ini gratis," katanya.

Baca Juga: Pelajar Berusia 17 Tahun Ikuti Pembuatan E-KTP di Sekolah



Sumber : Kompas TV/kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x