Kompas TV regional berita daerah

Mantan Kapolsek Parigi Akan Ajukan Banding

Kompas.tv - 24 Oktober 2021, 17:59 WIB
Penulis : KompasTV Palu

PALU, KOMPAS.TV - Usai sidang etik yang merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat pada mantan Kapolsek Parigi IPTU IDGN. Kuasa hukum dan IPTU IDGN akan mengajukan banding.

Pada sabtu 23 oktober 2021 dilaksanakan sidang etik pada terperiksa IPTU IDGN dengan kasus dugaan pelecehan seksual pada seorang anak tersangka di Mapolsek Parigi. Hasil sidang itu merekomedasikan mantan Kapolsek Parigi IPTU IDGN diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH)  atas rekomendasi itu, IPTU IDGN akan ajukan banding.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Didik Supranoto usai sidang etik.

Selain melaksanakan sidang etik, IPTU IDGN masih akan menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Sulawesi Tengah, hal itu merupakan tindak lanjut dari laporan korban S beberapa waktu lalu.

#KasusPelecehanSeksual # IPTUIDGN #PoldaSulteng



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.