Kompas TV nasional update

Aturan Terbaru Sistem Kerja ASN, Sektor Kritikal 100 Persen Kerja dari Kantor

Kompas.tv - 24 Oktober 2021, 17:07 WIB
aturan-terbaru-sistem-kerja-asn-sektor-kritikal-100-persen-kerja-dari-kantor
Ilustrasi ASN atau PNS sedang melaksanakan upacara. Pegawai kantor pemerintahan sektor kritikal di Pulau Jawa dan Bali, diperbolehkan melaksanakan WFO hingga maksimal 100 persen. (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pegawai kantor pemerintahan sektor kritikal di Pulau Jawa dan Bali, diperbolehkan melaksanakan pekerjaan dari kantor atau work from office (WFO) hingga maksimal 100 persen, baik di daerah PPKM level 1, 2, 3, maupun level 4.

Aturan itu tercantum dalam dalam SE Menteri PANRB No. 24/2021 tentang Perubahan Atas SE Menteri PANRB No. 23/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dilansir laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), disebutkan, KemenPANRB kembali mengeluarkan aturan baru terkait sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) di masa pandemi.

Baca Juga: Hari Ini ASN Kabupaten Bogor Wajib Berpakaian ala Santri

Sistem kerja tersebut tercantum dalam SE Menteri PANRB No. 24/2021 tentang Perubahan Atas SE Menteri PANRB No. 23/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Perubahan dilakukan setelah melihat status penyebaran Covid-19 di Tanah Air saat ini.

“Memperhatikan arahan dan kebijakan Bapak Presiden mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), serta memperhatikan status penyebaran Covid-29, dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas SE Menteri PANRB No. 23/2021,” demikian bunyi poin 1 surat edaran tersebut.

Ada yang berbeda dengan aturan sebelumnya. Dalam SE Menpan RB Nomor 24 tahun 2021 ini, sistem kerja ASN yang berada dalam PPKM level 1 juga mulai diatur.

Berikut rincian lengkap aturan kerja ASN dalam SE Menteri PANRB No. 24/2021:

1. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial

Jawa dan Bali

- PPKM Level 1, sebanyak 75 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang telah divaksinasi.

- PPKM Level 2, sebanyak 50 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.

- PPKM Level 3, sebanyak 25 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.

- PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).

Luar Jawa dan Bali

- PPKM Level 1 dan 2 dengan kabupaten atau kota zona hijau, kuning, dan oranye diberlakukan 50 persen WFO. Sementara kabupaten atau kota zona merah diberlakukan 25 persen WFO. Untuk pegawai yang WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x