Kompas TV nasional peristiwa

Simak Alur dan Aturan Lengkap Kedatangan WNI serta WNA dari Luar Negeri

Kompas.tv - 24 Oktober 2021, 17:01 WIB
simak-alur-dan-aturan-lengkap-kedatangan-wni-serta-wna-dari-luar-negeri
Ilustrasi: Alur dan aturan lengkap kedatangan WNI serta WNA dari luar negeri (Sumber: Angkasa Pura I)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Telah berlaku aturan baru untuk pelaku perjalanan internasional yang hendak memasuki Indonesia. Hal tersebut dilakukan sebagai pengetatan yang dilakukan guna mencegah masuknya varian baru Covid-19 dari luar negeri.

Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 14 Tahun 2021 mengenai Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Pelaku Perjalanan Internasional, aturan ini mulai berlaku per 13 Oktober 2021.

Pemerintah hanya membuka 7 pintu kedatangan internasional baik bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), yaitu Bandar Udara Soekarno Hatta, Banten Bandar Udara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau Pelabuhan Tanjungpinang, Kepulauan Riau Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara PLBN Aruk, Kalimantan Barat PLBN Entikong, Kalimantan Barat

Tak hanya membatasi pintu kedatangan ke Tanah Air, pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 juga mengatur sejumlah alur dan aturan lengkap soal kedatangan WNI dan WNA dari luar negeri. Berikut ini selengkapnya:

Alur penanganan WNA/WNI di Pintu Kedatangan ke Indonesia

1. Pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan

Seluruh WNI dan WNA yang datang melalui tujuh pintu penerbangan internasional wajib melakukan tes ulang RT-PCR saat kedatangan. Adapun pemerintah sudah menyiapkan segala kemungkinan yang akan terjadi, termasuk jika hasil positif serta negatif.

Hasil Positif

  • Dirawat di fasilitas isolasi terpusat untuk orang tanpa gejaka ringan
  • Orang dengan gejala sedang dan berat akan dirawat di RS rujukan
  • Pembiayaan perawatan untuk WNI ditanggung pemerintah Indonesia dan untuk WNA ditanggung dengan biaya mandiri

Hasil Negatif

  • Melakukan karantina 5x24 jam jika dari negara dengan eskalasi kasus positf rendah dan 14x24 jam jika dari negara dengan eskalasi kasus positif tinggi

2. Pemeriksaan RT-PCR saat hari ke-4 karantina

Baca Juga: Fakta-Fakta Kejahatan Pinjol Ilegal, Didanai WNA dan Peras Uang Rp20 Miliar dari Masyarakat



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x