Kompas TV nasional peristiwa

Ketua Satgas Covid-19 IDI: Syarat Tes PCR Naik Pesawat Tidak Ada Kaitan dengan Komisi Buat Dokter

Kompas.tv - 24 Oktober 2021, 07:12 WIB
ketua-satgas-covid-19-idi-syarat-tes-pcr-naik-pesawat-tidak-ada-kaitan-dengan-komisi-buat-dokter
Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban di Kantor IDI, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2020). (Sumber: KOMPAS.com/SANIA MASHABI)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof Zubairi Djoerban membantah ada kepentingan dari tenaga kesehatan dalam syarat tes swab polymerase chain reaction (PCR) bagi pelaku perjalanan transportasi udara dalam negeri.

Hal itu untuk menjawab pertanyaan netizen yang diajukan kepadanya di media sosial. Belakangan syarat tes PCR ini menjadi polemik karena sebelumnya penumpang pesawat hanya menyertakan tes swab antigen sebagai syarat.

Zubairi menekankan bahwa tes swab PCR sebagai syarat perjalanan transportasi udara menjadi salah satu langkah pencegahan penyebaran virus corona di dalam pesawat.

Baca Juga: Polemik Aturan Wajib PCR saat Naik Pesawat, Ini Kata IDI

Syarat tersebut juga sama pentingnya dengan vaksin Covid-19. Karena sangat penting, seharusnya tes PCR bisa digratiskan. 

"Posisi saya jelas. Sama seperti vaksin, tes PCR sangat penting untuk melawan pandemi. Tapi jangan dipahami dokter itu mendapat komisi dari penjualan PCR. Tidak nyambung. Bahkan, karena penting, harusnya tes PCR bisa seperti vaksin, yakni gratis. Itu kalau bisa," ujarnya dalam akun Twitter pribadinya @ProfesorZubairi, Sabtu (23/10/2021).

Sebelumnya, pemerintah secara resmi mewajibkan calon penumpang pesawat untuk membawa hasil negatif tes Covid-19 dengan PCR. Aturan baru ini berlaku mulai 24 Oktober 2021.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 yang telah disahkan pada Kamis (21/10/2021).

Baca Juga: Politisi Demokrat Minta Pemerintah Tanggung Biaya PCR untuk Naik Pesawat: Tambah Derita Rakyat Saja

Aturan perjalanan baru ini diperketat seiring perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk periode 19 Oktober hingga 1 November 2021.

Aturan ini berlaku untuk rute penerbangan daerah Jawa-Bali yang sudah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap atau dua kali.

Selain tes PCR, dalam aturan baru ini kapasitas penumpang di pesawat diizinkan lebih dari 70 persen.

Baca Juga: Mau Bawa Anak di Bawah 12 Tahun Terbang ke Bali? Anak Tetap Wajib Bawa Hasil PCR 2x24 Jam

Kapasitas bandar udara juga ditetapkan maksimal 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk di masa normal.

Kemudian anak di bawah 12 tahun sudah diizinkan sebagai calon penumpang pesawat dan tentunya harus menyertakan tes PCR periode 2x24 jam.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x