Kompas TV regional hukum

Kapolsek Parigi yang Diduga Perkosa Anak Seorang Tersangka Akhirnya Dipecat Polri

Kompas.tv - 24 Oktober 2021, 05:40 WIB
kapolsek-parigi-yang-diduga-perkosa-anak-seorang-tersangka-akhirnya-dipecat-polri
Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Sulteng) akan bertindak tegas soal dugaan tindak asusila yang dilakukan Kapolsek Parigi Moutong (Parimo) Iptu IDGN. (Sumber: TribunPalu)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Fadhilah

SULTENG, KOMPAS.TV - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tengah telah menggelar sidang kode etik terhadap mantan Kapolsek Parigi Iptu IDGN pada Sabtu (23/10/2021).

Sidang tersebut digelar buntut kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan Iptu IDGN terhadap anak dari seorang tersangka berinisial S.

Baca Juga: Mantan Kapolsek Parigi Akan Jalani Proses Pidana Umum

Dalam sidang kode etik tersebut, Propam Polda Sulteng merekomendasikan untuk memecat Iptu IDGN sebagai anggota kepolisian.

Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi mengatakan, putusan yang diambil dalam sidang kode etik tersebut sesuai dengan istruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pihaknya diminta untuk tidak ragu-ragu dalam menindak atau memberikan hukuman kepada anggota kepolisian yang melakukan kesalahan.

"Hari ini kita melakukan Sidang Kode Etik. Sesuai dengan instruksi Kapolri, kita tidak boleh ragu-ragu, menindak atau memberikan hukuman kepada anggota yang melakukan kesalahan," kata Irjen Rudy dikutip dari tayangan live di akun instagram Bidang Humas Polda Sulteng, Sabtu (23/10/2021).

Baca Juga: Kapolsek Parigi Diduga Setubuhi Anak dari Seorang Tersangka, Korban Dijanjikan Ayahnya Bebas

"Hari ini sidang telah selesai dilaksanakan. Putusannya adalah merekomendasikan Iptu IDGN untuk Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH). Saya ulangi, rekomendasinya adalah PDTH."

Adapun terkait proses pidana terhadap Iptu IDGN, saat ini masih dilakukan penyelidikan oleh Ditreskrimum Polda Sulteng  

"Untuk pidana umumnya sedang dilakukan oleh Ditreskrimum. Nanti akan kami rinci, apa yang dilakukan ," ujar Irjen Rudy.

Seperti diketahui, Kapolsek Parigi, Sulawesi Tengah, berinisial Iptu IDGN diduga menyetubuhi perempuan yang merupakan anak dari seorang tersangka.

Baca Juga: Kapolsek Parigi yang Diduga Perkosa Anak Seorang Tersangka Dicopot dari Jabatan

Iptu IGDN menyetubuhi korban setelah menjanjikan akan membebaskan ayahnya yang kini tengah dipenjara di Polsek Parigi.

Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Mohammad Rifal Tajwid selaku pendamping korban membeberkan awal terjadinya kasus ini.

Rifal menjelaskan, korban yang disetubuhi Iptu IDGN tersebut merupakan perempuan berinisial S berusia 20 tahun. 



Sumber : Kompas TV/TribunPalu

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.