Kompas TV nasional wawancara

Mengapa Kasus Pinjol Ilegal Begitu Marak? Begini Penjelasan PPATK

Kompas.tv - 24 Oktober 2021, 00:45 WIB
Penulis : Natasha Ancely

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pinjaman online illegal atau pinjol tengah jadi sorotan mulai dari teror dan intimidasi pada para korbannya, hingga soal apakah ada motif lain di balik pencarian keuntungan dari maraknya pinjol illegal.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan alur penerimaan dana oleh perusahaan pinjaman online dari investor yang tidak melalui proses due diligence alias uji tuntas yang memadai.

Sejauh ini Bareskrim Polri mengungkap sudah ada 13 kasus pinjol illegal yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Dari pengungkapan kasus itu, 57 tersangka telah ditangkap.

Baca Juga: Pakar Hukum TPPU Setuju Korban Pinjol Ilegal Tak Usah Bayar Utang

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengakui, berdasarkan pengamatan bersama teman-teman Bareskrim memang kenyataannya ada hubungan pinjol yang resmi dengan tidak resmi ini.

Dian mengatakan, PPATK juga harus mengamati perusahaan e-commerce, karena menurutnya e-commerce pun sudah ada indikasi digunakan untuk pencucian uang.

“PPATK juga harus juga mengamati e-commerce, karena e-commerce pun sudah ada indikasi dipakai untuk tujuan pencucian uang. Semua yang berkaitan dengan kegiatan fintech, e-commerce harus diperbaiki dari hulu sampai hilir, ini tidak mudah.”



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x