Kompas TV internasional kompas dunia

Meski Kembali Longgarkan Aturan bagi Pelancong Asal Indonesia, Singapura akan Tindak Tegas Pelanggar

Kompas.tv - 24 Oktober 2021, 05:05 WIB
meski-kembali-longgarkan-aturan-bagi-pelancong-asal-indonesia-singapura-akan-tindak-tegas-pelanggar
Pada Sabtu (23/10/2021), Kementerian Kesehatan Singapura mengumumkan bahwa para pelancong asal Indonesia dapat menjalani karantina stay-home-notice (SHN) selama 10 hari di tempat tinggal atau akomodasi mereka, terlepas dari status vaksinasi dan riwayat perjalanan pelancong dan anggota keluarganya. (Sumber: SHUTTERSTOCK)
Penulis : Vyara Lestari | Editor : Hariyanto Kurniawan

SINGAPURA, KOMPAS.TV – Singapura kembali melonggarkan aturan perbatasan terkait pandemi Covid-19.

Pada Sabtu (23/10/2021), Kementerian Kesehatan Singapura mengumumkan bahwa para pelancong asal Indonesia dapat menjalani karantina stay-home-notice (SHN) selama 10 hari di tempat tinggal atau akomodasi mereka, terlepas dari status vaksinasi dan riwayat perjalanan pelancong dan anggota keluarganya.

Aturan bagi negara-negara yang termasuk dalam daftar Kategori III ini akan diberlakukan efektif mulai Selasa (26/10/2021) pukul 23.59 waktu setempat.

Baca Juga: Singapura Krisis Energi Gara-gara Pasokan LNG dari Indonesia Berkurang

Tetap di dalam Rumah selama SHN

Para pelancong di Kategori III saat ini harus mengajukan permohonan untuk tidak menjalani SHN di fasilitas yang telah ditentukan oleh otoritas Singapura, dengan tunduk pada sejumlah batasan tertentu.

“Secara bawaan, mereka tidak akan dialokasikan akomodasi di fasilitas SHN khusus,” terang Kemenkes Singapura seperti dilansir dari CNA.

Bagi penduduk yang kembali ke Singapura, mereka juga harus memastikan akomodasi alternatif sebelum mereka tiba jika rumah mereka tidak sesuai untuk SHN.

Para pelancong harus tetap berada di tempat tinggal atau akomodasi mereka selama periode karantina SHN mereka dan mengenakan perangkat pemantauan elektronik.

“Akan ada tindakan bagi mereka yang melanggar persyaratan SHN atau membuat pernyataan palsu,” tegas Kemenkes Singapura dalam keterangannya.

Baca Juga: Diminta Tetap di Rumah karena Covid-19, Warga Lansia di Singapura Merasa di Penjara

Daftar Negara Kategori III

Bersama 14 negara lainnya, Indonesia kini berada dalam daftar negara yang diizinkan masuk ke Singapura Kategori III.

Adapun 14 negara lain yang juga berada dalam Kategori III ini yakni:

  1. Malaysia
  2. Kamboja
  3. Mesir
  4. Hungaria
  5. Israel
  6. Mongolia
  7. Qatar
  8. Rwanda
  9. Samoa
  10. Seychelles
  11. Afrika Selatan
  12. Tonga
  13. Uni Emirat Arab
  14. Vietnam

Baca Juga: Longgarkan Aturan Perbatasan, Singapura Mulai Terima Pengunjung dari Indonesia

Sebelumnya, sejak 12 Juli lalu, pelancong asal Indonesia dilarang masuk ke Singapura karena dianggap sebagai salah satu negara berisiko tinggi penularan Covid-19. Namun, sejak 22 September, Indonesia diizinkan masuk kembali ke Singapura.

Dengan catatan, para pelancong menjalani karantina selama 14 hari di tempat yang ditentukan oleh otoritas Singapura setiba di negara itu.

 



Sumber : CNA

BERITA LAINNYA



Close Ads x