Kompas TV nasional hukum

Ini Jawaban Mahasiswa yang Dibanting Polisi Saat Demo Soal Hukuman yang Diterima Brigadir NP

Kompas.tv - 23 Oktober 2021, 23:49 WIB
ini-jawaban-mahasiswa-yang-dibanting-polisi-saat-demo-soal-hukuman-yang-diterima-brigadir-np
FA mahasiswa korban banting Brigadir NP anggota Polresta Tangerang yang dirawat di Rumah Sakit Ciputra Hospital, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang karena kondisinya yang memburuk, Kamis (14/10/2021). (Sumber: Dok. Istimewa)
Penulis : Gading Persada | Editor : Hariyanto Kurniawan

BANTEN, KOMPAS.TV - Mahasiswa yang dibanting saat aksi demonstrasi, FA, angkat bicara soal hukuman yang diterima Brigadir NP, seorang polisi yang telah membanting dirinya saat aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Tangerang, Banten, Rabu (13/10/2021).

Akibat ulah Brigadir NP yang terkena sanksi, salah satunya penjara selama 21 hari, FA sempat mengalami kejang-kejang dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

FA pun mengapresiasi sanksi yang diterima Brigadir NP. Ia juga menilai sanksi itu sudah sesuai. Tak hanya itu, ia pun meminta insiden kekerasan oleh polisi kepada mahasiswa tidak terjadi kembali.

"Saya berharap insiden yang saya alami menjadi insiden terakhir yang dilakukan aparat kepolisian terhadap semua unjuk rasa baik di daerah Banten maupun di seluruh Indonesia," tutur FA kepada wartawan di Mapolda Banten, Kamis (21/10/2021) lalu.

Baca Juga: Brigadir NP Akhirnya Dapat Sanksi Ini karena Banting Mahasiswa: Saya Menyesal

Ditanya soal rencana memidanakan Brigadir NP, FA mengaku masih berkoordinasi dengan penasihat hukumnya. 

"Untuk masalah laporan pidana itu masih kita bicarakan antara saya dengan pendamping hukum saya," imbuhnya.

Saat ini, lanjut FA, dirinya masih fokus untuk memulihkan kondisi kesehatan pasca insiden kekerasan yang dialaminya.

Seperti diberitakan KOMPAS TV sebelumnya, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten memberikan hukuman kurungan dan demosi atau penurunan jabatan kepada Brigadir NP.

Baca Juga: Anggota Polisi yang Banting Mahasiswa Saat Demo, Brigadir NP Ditahan dan Kena Pasal Berlapis

Hukuman diberikan sesuai hasil keputusan sidang kode etik yang dipimpin Kapolresta Tangerang AKBP Wahyu Sri Bintoro di Mapolda Banten, Kamis kemarin. 

“NP diberikan sanksi terberat secara berlapis mulai dari penahanan selama 21 hari, mutasi bersifat demosi menjadi bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan," sambung Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga. 

Baca Juga: Mabes Polri Pastikan Brigadir NP yang Smackdown Mahasiswa hingga Kejang Dapat Sanksi Tegas

Selain itu, Brigadir NP diberikan sanksi berupa teguran tertulis secara administrasi yang mengakibatkan tertunda kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan. 

Hukuman tersebut diberikan karena perbuatan Brigadir NP yang dinilai eksesif, di luar prosedur, menimbulkan korban, dan dapat mencoreng nama baik Polri.

 



Sumber : Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x