Kompas TV nasional hukum

Brigadir NP Akhirnya Dapat Sanksi Ini karena Banting Mahasiswa: Saya Menyesal

Kompas.tv - 23 Oktober 2021, 22:06 WIB
brigadir-np-akhirnya-dapat-sanksi-ini-karena-banting-mahasiswa-saya-menyesal
Brigadir NP meminta maaf dan memeluk FA, mahasiswa yang dibantingnya di Mapolresta Tangerang. Brigadir NP akhirnya mendapatkan sanksi penurunan serta penundaan pangkat dan juga hukuman penjara selama 21 hari karena aksinya membanting FA. (Sumber: Humas Polda Banten)
Penulis : Gading Persada | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV — Anggota polisi yang membanting seorang mahasiswa, Brigadir NP, dinyatakan bersalah dan menerima sanksi penurunan jabatan serta penjara selama 21 hari.

Nama Brigadir NP mencuat setelah video saat dirinya membanting FA, seorang mahasiswa kala mengamankan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Tangerang, Banten, Rabu (13/10/2021), viral. Usai dibanting, FA sempat kejang-kejang dan menjalani perawatan di rumah sakit.

Brigadir NP dinyatakan bersalah dalam sidang disiplin terhadap dirinya yang dilakukan oleh Polda Banten dan Polresta Tangerang, Kamis (21/10) lalu.

Baca Juga: Mabes Polri Persilakan Mahasiswa yang Dibanting Polisi Laporkan Brigadir NP Secara Pidana

Pada sidang kode etik, terkuak juga bahwa Bidang Propam Polda Banten memberikan hukuman penjara selama 21 hari dan demosi atau penurunan jabatan kepada Brigadir NP.

Ia pun diturunkan jabatannya menjadi menjadi bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan, termasuk juga penundaan kenaikan pangkat.

Hukuman tersebut merupakan hasil keputusan sidang kode etik yang dipimpin oleh Kapolresta Tangerang AKBP Wahyu Sri Bintoro di Mapolda Banten, Kamis lalu.

Persidangan itu juga menghadirkan korban FA, mahasiswa yang dibanting Brigadir NP.

Baca Juga: Anggota Polisi yang Banting Mahasiswa Saat Demo, Brigadir NP Ditahan dan Kena Pasal Berlapis

Brigadir NP pun menyesali perbuatannya. Pernyataan itu disampaikannya saat sidang kode etik yang digelar Bidang Propam Polda Banten. 

Penyesalan itu meringankan hukuman terhadap Brigadir NP yang dinyatakan sah dan meyakinkan melanggar pasal berlapis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin Polri.

"Hal meringankan, NP mengakui perbuatan dan menyesali perbuatannya, NP telah meminta maaf secara langsung, NP telah mengabdi selama 12 tahun," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga kepada wartawan.

Baca Juga: Mabes Polri Pastikan Brigadir NP yang Smackdown Mahasiswa hingga Kejang Dapat Sanksi Tegas

Selain itu, selama menjadi anggota Polri, NP belum pernah dihukum dalam pelanggaran kode etik, disiplin, maupun pidana.

Bahkan, NP berperan secara aktif dalam beberapa pengungkapan perkara yang menjadi atensi publik, seperti kejahatan jalanan dan sebagainya.



Sumber : Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x