Kompas TV nasional hukum

Pakar Hukum Pidana Sebut Banyak Aturan Bisa Jerat Pinjol Ilegal

Kompas.tv - 23 Oktober 2021, 21:09 WIB
pakar-hukum-pidana-sebut-banyak-aturan-bisa-jerat-pinjol-ilegal
Pembeberan fakta kejahatan pinjol ilegal usai penggerebekan di lima lokasi di Jabodetabek. (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Switzy Sabandar | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan menyebutkan ada sejumlah aturan alternatif berdasarkan hukum pidana untuk menindak perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Artinya, hukum yang bisa digunakan untuk menjerat perusahaan pinjol ilegal tidak hanya UU ITE, melainkan juga ketentuan pidana lainnya.

“Ada kesusilaan, ada ancaman, ada ilegal akses. tapi juga ada undang-undang lain yang bisa dikenakan kepada para perusahaan pinjol yaitu KUHP Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang OJK dan undang-undang lainnya yang bisa menjerat para pelaku pinjol yang telah menyalahgunakan,” ujarnya, Sabtu (23/10/2021).

Baca Juga: Fakta-Fakta Kejahatan Pinjol Ilegal, Didanai WNA dan Peras Uang Rp20 Miliar dari Masyarakat

Menurut Asep, penyalahgunaan yang kerap terjadi terutama berkaitan dengan pengenaan bunga. Hukum di Indonesia mengacu pada hukum masa pendudukan Belanda yang melarang riba.

“Tapi yang lebih penting tidak hanya penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan pinjol, melainkan juga perhatian kepada konsumen,” ucapnya.

Ia juga berpendapat pinjol akan patah tumbuh hilang berganti sesuai dengan kebutuhan supply dan demand.

Selama masyarakat membutuhkan dan bisa memberi jalan pintas, maka pinjol akam tetap ada, seperti dulu ada rentenir atau bank keliling.

Ia menilai orang terdesak dan memanfaatkan pinjol ilegal karena sulit berurusan dengan bank atau lembaga keuangan resmi.

Artinya, perlu mencegah konsumen, termasuk UMKM jatuh ke pinjol ilegal dengan menyosialisasikan literasi digital atau edukasi keuangan.

Baca Juga: DPR Minta Polri Tak "Hangat-hangat Tahi Ayam" Saat Tindak Pinjol Ilegal

Salah satunya, pemberdayaan pemerintah melalui literasi edukasi sosialisasi terhadap pegadaian. UMKM tidak perlu ke pinjol ilegal tetapi ke pegadaian.

 

 

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x