Kompas TV nasional kesehatan

Kemenkes Minta Nakes Kembalikan Kelebihan Pembayaran Insentif yang Sudah Diterima, Ada Apa?

Kompas.tv - 23 Oktober 2021, 17:42 WIB
kemenkes-minta-nakes-kembalikan-kelebihan-pembayaran-insentif-yang-sudah-diterima-ada-apa
Ilustrasi tenaga kesehatan (nakes). Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta para nakes untuk mengembalikan kelebihan insentif yang diterimanya, karena telah terjadi pembayaran dobel. (Sumber: Kompas.tv/Ant/Ari Bowo Sucipto)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta para tenaga kesehatan (nakes) mengembalikan kelebihan pembayaran insentif yang diterimanya.

Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kemenkes Trisa Wahjuni Putri mengungkapkan, hal tersebut diketahui setelah adanya temuan insentif yang ditransfer secara dobel dalam satu bulan.

"Kami ingin sampaikan bahwa pengembalian insentif ini hanya ditujukan kepada tenaga kesehatan yang menerima double transfer dari Kemenkes, artinya mendapatkan pembayaran dobel dan di bulan yang sama, kata Trisa dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (23/10/2021).

Trisa pun mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit dan puskesmas, terkait keperluan pengembalian kelebihan insentif tersebut.

Baca Juga: Dorong Konsultasi Dokter Online, Kemenkes Segera Rampungkan Aturan Rekam Medis Digital Tiap Warga

Selain itu, lanjut Trisa, pengembalian kelebihan pembayaran insentif tersebut hanya ditujukan bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang anggarannya dikelola oleh pemerintah pusat.

"Jadi, itu bukan bersangkut-paut dengan anggaran daerah. Jadi, mohon ini bisa dicatat bahwa ini memang dalam rentang kendali Kemenkes atau anggaran pusat," tegas Trisa.

Terkait masalah tersebut, Trisa juga meyakinkan para nakes agar tidak perlu khawatir, karena proses pembayaran insentif selanjutnya akan terus diproses sesuai ketentuan yang ditetapkan.

"Para nakes tidak perlu khawatir bahwa hak insentif tetap akan diproses dan dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang ada saat ini, regulasinya adalah KMK 2439 tahun 2021," tandasnya.

Baca Juga: Capaian Vaksinasi Covid-19 Lansia Masih Rendah, Kemenkes Beber Penyebabnya



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x