Kompas TV regional update

Tawarkan Surat Hasil PCR Palsu, Pelaku Diduga Mantan Karyawan Travel di Bandara Kualanamu

Kompas.tv - 23 Oktober 2021, 14:50 WIB
Penulis : Dea Davina

DELI SERDANG, KOMPAS.TV - Jangan pernah berani untuk coba-coba memalsukan dokumen tes usap PCR untuk melengkapi dokumen bepergian anda, sebab petugas Polres Kota Deliserdang, telah mengungkap kasus pemalsuan dokumen tes usap PCR covid-19 di Bandara Kualanamu. 

Baca Juga: Polemik Aturan Wajib PCR saat Naik Pesawat, Ini Kata IDI

Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Modus tersangka dalam memalsukan dokumen bebas covid, adalah dengan memperhatikan gerak-gerik calon penumpang di Bandara Kualanamu.

Lalu tersangka menawarkan jasa pembuatan surat bebas covid tanpa tes usap, dan dapat selesai dengan cepat.

Tersangka mengenakan biaya Rp750 ribu untuk pemalsuan dokumen.

Baca Juga: Politisi Demokrat Minta Pemerintah Tanggung Biaya PCR untuk Naik Pesawat: Tambah Derita Rakyat Saja

Aturan wajib PCR bagi penumpang pesawat akan berlaku mulai 24 Oktober 2021, sesuai surat edaran Kementerian Perhubungan.  

Aturan ini berlaku untuk rute penerbangan Jawa - Bali yang sudah menerima vaksin covid-19 dosis lengkap.
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.