Kompas TV entertainment selebriti

Polisi Kembali Panggil Rachel Vennya, Kini Terkait Masalah Pelat Nomor Mobilnya

Kompas.tv - 23 Oktober 2021, 15:31 WIB
polisi-kembali-panggil-rachel-vennya-kini-terkait-masalah-pelat-nomor-mobilnya
Rachel Vennya penuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi terkait tindakannya kabur dari karantina Wisma Atlet Pademangan usai berlibur di Amerika Serikat, Kamis (20/10/2021). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak kepolisian akan memanggil kembali selebgram Rachel Vennya. Bukan terkait masalah dugaan kabur dari kewajiban karantina usai melancong dari luar negeri, Rachel kini dipanggil terkait penggunaan mobil dengan nomor polisi RFS.

Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menjelaskan pemeriksaan Rachel akan dilaksanakan di Subdit Gakkum, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (25/10/2021) pukul 10.00 WIB.

Aryo menjelaskan pemeriksaan terhadap selebgram dengan jutaan pengikut itu terkait nomor kendaraan yang terpasang pada mobil Alphard hitam miliknya.

Baca Juga: Akun Instagram Rachel Vennya Hilang Setelah Diperiksa Polisi, Dinonaktifkan?

"Kita akan klarifikasi pada hari Senin depan pukul 10.00 WIB. Surat pemanggilan sedang kita siapkan," ujar Argo dikutip dari Kompas.com, Sabtu (23/10/2021).

Untuk diketahui, menurut database kepolisian, mobil Rachel yang berpelat nomor B 139 RFS itu terdaftar sebagai Alphard berwarna putih.

"Kita akan cek, orangnya dipanggil, kita lihat faktanya seperti apa," jelas Aryo.

Diberitakan sebelumnya, pelat nomor berkode RFS mobil Vellfire milik selebgram Rachel Vennya menjadi sorotan. Pelat nomor itu diketahui saat Rachel dijemput pulang dari Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (21/10/2021).

Baca Juga: Pelat Nomor Rachel Vennya Bukan Kode Khusus untuk Pejabat, Polisi Ungkap Data Mobil Tak Cocok

Jamak diketahui bahwa RFS adalah bagian dari Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor khusus.

Hal ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat motor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.



Sumber : Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x