Kompas TV internasional kompas dunia

Pengadilan Inggris Tambah Hukuman Pidana Penyebar Kebencian atas Umat Islam

Kompas.tv - 23 Oktober 2021, 04:55 WIB
pengadilan-inggris-tambah-hukuman-pidana-penyebar-kebencian-atas-umat-islam
Michael Nugent, terpidana teroris Inggris, merayakan serangan atas masjid di Christchurch dan membagikan cara membuat senjata serta bahan peledak, termasuk ujaran kebencian terhadap umat Muslim. Dia dapat tambahan hukuman penjara, dari 42 bulan menjadi 60 bulan seperti dilansir Arab News 23 Oktober 2021 (Sumber: Arab News)
Penulis : Edwin Shri Bimo | Editor : Hariyanto Kurniawan

LONDON, KOMPAS.TV - Majelis hakim pengadilan banding Inggris menambahkan 18 bulan hukuman penjara bagi terpidana teroris supremasi kulit putih yang membagikan instruksi pembuatan bom secara online dan merayakan pembantaian umat Islam di masjid Christchurch Selandia Baru, seperti dilansir Arab News, Sabtu (23/10/2021).

Awalnya terpidana teroris penyebar kebencian di Inggris itu mendapat hukuman penjara 42 bulan, kini dia harus menjalani hukuman penjaran selama 60 bulan setelah mendapat tambahan hukuman penjara selama 18 bulan.

Michael Nugent, 38 tahun, berbagi di manual aplikasi Telegram yang menunjukkan cara membuat bom rakitan dan senjata api, dan menggambarkan serangan terhadap jmaah di dua masjid di Selandia Baru pada Maret 2019 sebagai “pengubah permainan.”

Pada bulan Juni sebuah pengadilan di Kingston, London, menghukum Michael Nugent atas pelanggaran terorisme dan memenjarakannya selama 42 bulan.

Baca Juga: Pembunuhan dengan Busur dan Panah di Norwegia Dinyatakan Sebagai Aksi Terorisme

Tetapi pada hari Jumat hukumannya ditingkatkan menjadi 60 bulan atau lima tahun setelah jaksa Inggris keberatan dan naik banding, berpendapat hukuman itu tidak cukup keras mengingat seriusnya kejahatan yang diperbuat Nugent.

Nugent dikatakan “menghormati” teroris sayap kanan seperti Brenton Tarrant, yang menembak dan membunuh 51 orang dan melukai 40 ketika dia menyerang masjid di Christchurch Selandia Baru. Tarrant menyiarkan langsung kekejaman itu di Facebook.

Surat kabar Independen melaporkan Nugent membuat video perayaan serangan teroris terhadap masjid di Christchurch. 

Dalam buku hariannya, Nugent menulis bahwa etnis minoritas harus "dipulangkan" dan "disterilkan," seraya menambahkan, "Terorisme adalah satu-satunya jalan keluar dari itu."

Baca Juga: Dewan Muslim Inggris Kecam Pembunuhan Anggota Parlemen Sir David Amess

Hakim mengatakan pada hari Jumat bahwa hukuman 42 bulan yang dijatuhkan atas Nugent pada bulan Juni lalu tidak mencerminkan "keseriusan yang amat sangat" dari upaya radikalisasi online oleh Nugent, termasuk menjalankan grup Telegram yang dapat menampung hingga 200.000 anggota.

Seorang jaksa mengatakan, "Saluran ini menarik dan menjadi tempat yang aman bagi siapa saja yang ingin memposting pesan yang mengungkapkan dan mendorong kebencian dan kekerasan rasial yang ekstrem terhadap orang kulit hitam."

Nugent ditangkap setelah dia memberikan instruksi untuk membuat bom dan senjata api kepada seorang petugas polisi yang menyamar dan bergabung dengan salurannya.

Pembelaannya mencoba berargumen, tindakan teroris adalah produk dari memburuknya kesehatan mental, tetapi Richard Smith, kepala Komando Kontra Terorisme Polisi Metropolitan London, mengatakan, “Nugent dengan bebas berbagi pandangan ekstremisnya yang menjijikkan dengan orang lain melalui aplikasi perpesanan dan dia menyebarkan petunjuk manual yang merinci cara memproduksi senjata mematikan dan alat peledak. Ini adalah kasus lain yang menunjukkan betapa berbahayanya ekstremisme online.”

 



Sumber : Arab News

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.