Kompas TV nasional peristiwa

Pemkot Depok Segel Sekretariat Ahmadiyah

Kompas.tv - 22 Oktober 2021, 22:22 WIB
pemkot-depok-segel-sekretariat-ahmadiyah
Ilustrasi Ahmadiyah (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Hariyanto Kurniawan

DEPOK, KOMPAS.TV – Satpol PP Kota Depok, Jawa Barat, menyegel kembali Sekretariat Jemaah Ahmadiyah di Sawangan, Jawa Barat. Penyegelan ini didasarkan sejumlah aturan terkait pelarangan kegiatan jemaah Ahmadiyah.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok M Taufiq di Depok, pada Jumat (22/10/2021), menjelaskan, penyegelan ini berdasarkan SKB 3 Menteri.

Selain itu pelarangan juga didasarkan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2011, dan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 9 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di daerah setempat.

Untuk itu, Taufiq meminta kepada jemaah Ahmadiyah untuk menghentikan segala aktivitas mereka.

Baca Juga: Kemendagri dan Kepolisian Diminta Cegah Pembongkaran Masjid Ahmadiyah Sintang

"Tim pengawasan sudah dibentuk, kami akan terus melakukan pengawasan terhadap mereka," kata M Taufiq dalam keterangannya seperti dikutip Antara.

Sementara itu, kuasa hukum Aliansi Masyarakat Kota Depok Daniel Sucahyadi menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan Ahmadiyah.

"Kami akan awasi setiap kegiatan Ahmadiyah dan akan melaporkan ke pemerintah karena keberadaan mereka sudah dilarang oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," katanya.

Baca Juga: Ada 23 Pelaku Perusak Masjid Ahmadiyah di Sintang, 3 Orang Jadi Aktor Intelektual

Menanggapi hal itu, pendamping jemaah Ahmadiyah Syamsul Alam Agus mempertanyakan substansi dari penyegelan tersebut.

"Ini menegaskan tindakan intoleransi dari Pemkot Depok. Seperti diketahui jaminan beragama dan berkeyakinan dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945 dan HAM," katanya.

Meski sudah disegel, Syamsul Alam Agus mengatakan pihaknya akan tetap bertahan di lokasi tersebut.

Baca Juga: Perusak Masjid Ahmadiyah Anak-Anak, Dosen Agama Islam UI: Islam Melarang Ajarkan Anak Kekerasan

Menurutnya SKB tiga menteri melarang penyebaran paham Ahmadiyah kepada orang atau pihak lain yang sudah memiliki keyakinan.

Sedangkan, menurut Syamsul selama 10 tahun kegiatan jemaah Ahmadiyah di Depok, tidak pernah melakukan hal-hal yang dilarang dalam SKB tiga menteri tersebut.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x