Kompas TV regional kriminal

Termasuk Hewan Terancam Punah, Polisi Berhasil Gagalkan Perdagangan 14,6 KG Sisik Trenggiling!

Kompas.tv - 22 Oktober 2021, 18:15 WIB
Penulis : Dea Davina

PONTIANAK, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, bersama Polda Kalimantan Barat, menangkap dua pria yang diduga hendak menjual sisik trenggiling, atau manis javanica.

Penangkapan ini merupakan respons, atas laporan warga.

Kedua tersangka ditangkap di Desa Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, saat membawa 14,6 kilogram sisik trenggiling menggunakan sepeda motor.

Belasan kilogram sisik ini diperkirakan berasal dari 56 ekor trenggiling.

Baca Juga: Warga Temukan Hewan Trenggiling di Atas Rumah

Untuk mendapatkan satu kilogram sisik trenggiling, setidaknya harus membunuh sebanyak empat hingga 10 ekor trenggiling, tergantung besarnya.

Trenggiling-trenggiling diduga dikumpulkan tersangka, dari warga.

Menurut undang-undang nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, trenggiling masuk dalam kategori dilindungi yang terancam punah.

Warga diimbau untuk tidak menangkap bahkan membunuh trenggiling, demi menjaga keseimbangan ekosistem hutan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.