Kompas TV nasional politik

Dituduh Rusak Partai Oposisi, Kubu Moeldoko: Itu Tuduhan Mengada-ada

Kompas.tv - 22 Oktober 2021, 16:49 WIB
dituduh-rusak-partai-oposisi-kubu-moeldoko-itu-tuduhan-mengada-ada
Kubu Moeldoko menggugat DPP Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Yasonna Laoly ke PN Jakarta Pusat. (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kubu Moeldoko membantah pemerintah telah melakukan perusakan terhadap partai yang berada di baris oposisi.

Atas dasar itu, Kubu Moeldoko menilai pernyataan Zainal Arifin Mochtar yang merupakan saksi ahli dari pihak Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengada-ada dan keliru.

Demikian kuasa hukum Moeldoko, Rusdiansyah, menyampaikan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/10/2021).

“Itu adalah tuduhan yang mengada-ada dan padangan yang keliru,” tegasnya.

“Faktanya, pemerintah dalam hal ini Kemenkumham tidak serta merta menyetujui permohonan kubu KLB Deli Serdang, sehingga kami lakukan upaya hukum ke PTUN.”

Bagi Rusdiansyah, Zainal Arifin Mochtar tidak memahami objek gugatan kliennya atas Kemenkumham, termasuk tak memahami soal isi AD ART Partai Demokrat Tahun 2020.

Baca Juga: Pemerintah Era SBY Disebut Lamban Ambil Keputusan, Demokrat: Mungkin Hasto Hidup di Alam Mimpi

Sebab menurutnya, keterangan diberikan tidak terkait dengan substansi gugatan.

“Tampil seperti politisi, bukan layaknya sebagai akademi,” ujarnya.

Tak hanya itu, Rusdiansyah juga mengkritik pandangan Zainal yang menyatakan bahwa sengketa ini cukup diselesaikan di internal partai, tidak di pengadilan.

Padahal, objek gugatan kubu KLB Deli Serdang adalah Surat Keputusan Kemenkumham, bukan surat keputusan Partai.

Selain itu, menurut UU PTUN, ranah gugatan untuk keputusan kemenkumham adalah di PTUN, bukan di internal partai.

“Upaya hukum ke pengadilan yang dilakukan oleh klien kami merupakan tindakan yang sejalan dengan pilar demokrasi konstitusional Indonesia,” ucap Rusdiansyah.

Karena itu, Rusdiansyah menilai apa yang disampaikan Zainal di persidangan tidak pantas didasari dengan atribusi sebagai akademisi.

“Ini seperti Mbalelo tidak seperti akademisi, tapi layaknya politisi,” katanya.

Baca Juga: Kader Demokrat Ikut KLB Deli Serdang Balik Badan Dukung AHY Gara-gara "Iming-iming" Duit Rp100 Juta

“Zainal sedang menggiring opini yang keliru dan mengajarkan warga negara untuk tidak taat serta tidak menghormati hukum. Pemikiran semacam ini sangat berbahaya dalam negara demokrasi.”



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x