Kompas TV nasional hukum

LPSK Minta Warga yang Jadi Korban Pinjol Ilegal Tidak Takut Melapor

Kompas.tv - 22 Oktober 2021, 15:35 WIB
lpsk-minta-warga-yang-jadi-korban-pinjol-ilegal-tidak-takut-melapor
Logo Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK meminta warga yang menjadi korban pinjol ilegal agar tidak takut untuk melapor. (Sumber: KOMPAS.com/SRI LESTARI)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendukung upaya pemerintah dan Polri untuk memberantas pelaku usaha pinjaman online (pinjol) ilegal yang banyak merugikan masyarakat.

Dalam hal ini, LPSK akan ikut turun memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban.

"LPSK siap memberikan perlindungan kepada korban dan pelapor selama proses peradilan mulai dari penyelidikan sampai peradilan," kata Wakil Ketua Edwin Partogi saat konferensi pers, Jumat (22/10/2021).

Edwin mengatakan, LPSK telah melakukan pendalaman ke sejumlah korban pinjol ilegal yang berhasil ditindak oleh pihak kepolisian.

LPSK menemukan para pelaku usaha pinjol menawarkan pinjaman yang sangat mudah dan cepat kepada korban namun dengan bunga yang tinggi.

Baca juga: Terungkap, Pinjol Kenakan Bunga Harian ke Nasabah Sampai 10%, Utang Rp5 Juta Bisa Jadi Rp80 Juta

"Di mana peminjaman sangat mudah dan cepat namun bunganya tinggi," ungkapnya.

Oleh karena itu, Edwin kembali menegaskan kepada masyarakat agar tidak takut untuk melapor.

"Jangan ragu mengajukan perlindungan ke LPSK, kami siap memberikan perlindungan," ujarnya.

"Caranya mudah bisa datang langsung, bisa lewat email di website LPSK, atau bisa melalui melalui call center 148," tambahnya.

Sementara itu, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan, hingga Kamis (21/10/2021) kemarin, kepolisian telah mengungkap 13 kasus usaha pinjol ilegal yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia.

Pengungkapan tersebut dilakukan oleh jajaran kepolisian mulai Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Kalbar dan Polda Jateng.

Baca juga: Polisi Tangkap 45 Tersangka Kasus Pinjol Ilegal dalam Satu Minggu

Dari 13 kasus tersebut, sebanyak 57 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pinjol ilegal tersebut secara subjektif dan objektif tidak memenuhi unsur keperdataan sehingga tindakan mereka ilegal," ungkapnya.

Lebih lajut, Agus menuturkan upaya pemberantasan pinjol ilegal ini masih akan terus dilakukan sehingga tidak ada lagi masyarakat yang merasa resah dan dirugikan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.