Kompas TV nasional peristiwa

Waspada Lilitan Utang Pinjaman Online Ilegal, Polisi Gencar Berantas Kantor Pinjol Ilegal

Kompas.tv - 22 Oktober 2021, 15:00 WIB
Penulis : Dea Davina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus pinjaman online ilegal di Yogyakarta bermula dari jerat penagih pinjaman terhadap warga Jawa Barat.

Setelah ditelusuri, Polda Jawa Barat menemukan penggerak kantor pinjaman online berada di Yogyakarta.

Ada 8 orang yang menjadi tersangka, dari penggerebekan kantor pinjaman online di Yogyakarta.

Perannya berbeda-beda, mulai dari direktur hingga penagih pinjaman.

Semua tersangka selain dijerat dengan pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik, juga dengan pemerasan serta pengancaman.

Dari kasus jerat pinjaman online ilegal di Jawa Barat yang berkantor di Sleman, Yogyakarta, polisi menangkap 80 orang.

Barang bukti yang disita berupa 8 unit telepon seluler, 5 unit laptop, 15 unit sim card, dan 99 unit komputer.

Jerat pinjaman online juga terjadi pada satu keluarga asal Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Awalnya mereka tergiur berutang Rp2 juta di salah satu aplikasi, pada 3 bulan lalu.

Kini mereka telah berutang ke 20 aplikasi, dengan total puluhan juta rupiah.

Akibatnya, mereka dihadapkan dengan penagihan dengan ancaman kekerasan.

Jerat pinjaman online telah terjadi dalam rentang waktu setahun terakhir saat pandemi terjadi.

Tapi polisi baru menindak, setelah Presiden Joko Widodo menegur aparat atas laporan otoritas jasa keuangan.

Kapolri akhirnya memerintahkan anak buahnya menangkapi para pengelola pinjaman online.

Dari sepekan penangkapan, polisi menahan 45 tersangka kasus pinjaman online ilegal.

Penangkapan dilakukan dalam periode, 12 hingga 19 Oktober 2021.

Ratusan orang ditangkap, puluhan jadi tersangka.

Tapi hingga sekarang, polisi belum juga menangkap para pemilik pinjaman online. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x