Kompas TV nasional peristiwa

Ini 6 Menteri Jokowi yang Diberi Nilai Merah oleh BEM UI

Kompas.tv - 22 Oktober 2021, 10:54 WIB
ini-6-menteri-jokowi-yang-diberi-nilai-merah-oleh-bem-ui
Ilustrasi. Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) beri rapor merah kepada enam menteri Presiden Joko Widodo. (Sumber: Dok BEM UI)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) memberi nilai merah kepada enam menteri dalam Kabinet Indonesia Maju bentukan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pemberian rapor merah tersebut dalam rangka evaluasi dua tahun kepemimpinan Jokowi-Ma'ruf Amin.

"Sudah dua tahun berlalu sejak Jokowi-Ma’ruf resmi dilantik, tetapi masih terdapat permasalahan di berbagai sektor yang gagal diselesaikan oleh Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf," tulis BEM UI melalui akun Twitter, @BEMUI_Official, Kamis (21/10/2021).

Sektor yang dimaksud meliputi pemberantasan korupsi, kebebasan berekspresi dan berpendapat, perlindungan lingkungan hidup, HAM, pendidikan, dan penanganan pandemi Covid-19.

Baca Juga: BEM SI Turunkan 1.000 Mahasiswa Unjuk Rasa Kritik 7 Tahun Pemerintahan Presiden Jokowi

Melalui keterangannya BEM UI menyoroti dan memberi nilai merah kepada enam menteri Presiden Jokowi.

Keenam menteri tersebut, yakni:

1. Mahfud MD

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD diberi nilai E (dropout) oleh BEM UI.

Mahfud dinilai gagal memberikan jaminan dan perlindungan hukum terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat.

BEM UI menilai Mahfud juga gagal dalam menuntaskan pelanggaran HAM berat masa lalu.

2. Yasonna Laoly

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly diberi nilai E alias dropout dan perlu dicopot dari jabatannya.

BEM UI menilai Yasonna telah gagal dalam memberi jaminan perlindungan hukum dan kebebasan berekspresi serta tidak mampu melakukan penyelesaian terhadap kasus pelanggaran HAM masa lalu.

3. Siti Nurbaya

Nilai yang diberikan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya juga E yang berarti harus dropout.

Nurbaya dianggap gagal dalam mengatasi degradasi lingkungan. 

"Permasalahan lainnya dapat ditemukan dalam bidang lingkungan hidup. Janji Jokowi-Maruf dalam masa kampanyenya untuk mewujudkan prinsip hijau dan keberlanjutan dalam pengelolaan lingkungan hidup, malah bertolak belakang ketika Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) beserta peraturan turunannya yang disahkan," tulis BEM UI dalam keterangan tertulisnya.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x