Kompas TV regional berita daerah

Polda Jateng Amankan Penagih Pinjol Ilegal

Kompas.tv - 22 Oktober 2021, 08:57 WIB

PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Tiga ratus lebih komputer yang digunakan untuk aplikasi penagihan pinjaman online, selasa pagi berhasil diamankan direktorat kriminal khusus Polda Jawa Tengah. Selain seorang pelaku yang diamankan, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap empat orang karyawan serta direktur aplikasi penagihan yang berada di Yogyakarta.   

 

Ancaman yang dilakukan oleh penagih tersebut, kemudian ditindaklanjuti petugas dengan mengamankan seorang wanita yang bekerja sebagai debt collector di perusahaan penagihan tersebut. 

 

Direktorat kriminal khusus Polda Jawa Tengah mengaku, pihaknya saat ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat karyawan serta direktur PT AKS yang berada di Yogyakarta selaku penagihan pada pinjaman online. Dan untuk 34 aplikasi ilegal yang dilaporkan korban, saat ini sudah dibekukan dan akan melakukan upaya penangkapan terhadap pemilik aplikasi pinjaman online tersebut. 

 

Dengan dilakukannya penangkapan terhadap pelaku pengancaman pinjaman online tersebut, Dirkrimsus Polda Jateng akan menerapkan pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 kuhp tentang pelanggaran konten kesusilaan serta pengancaman dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Saat ini, pihak direktorat kriminal khusus Polda Jateng masih memburu tiga puluh empat pemilik aplikasi online ilegal yang dilaporkan di direktorat kriminal khusus Polda Jateng.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x