Kompas TV nasional politik

PSI Siap Hadapi Viani Limardi: Kami Akan Beberkan Semua Fakta dan Bukti

Kompas.tv - 21 Oktober 2021, 19:02 WIB
psi-siap-hadapi-viani-limardi-kami-akan-beberkan-semua-fakta-dan-bukti
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Viani Limardi. (Sumber: Dok. DPRD DKI Jakarta)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) siap menghadapi gugatan yang dilayangkan bekas kadernya, Viani Limardi. Dalam pernyataannya, PSI menyatakan siap membeberkan semua fakta dan bukti yang dimilikinya.

Demikian Sekretaris Dewan Perwakilan Wilayah Partai Solidaritas Indonesia DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina dalam pernyataannya melalui video yang diterima KompasTV, Kamis (21/10/2021).

“Menanggapi upaya gugatan Viani Limardi atas pemecatannya sebagai kader PSI sekaligus anggota DPRD DKI Jakarta, kami PSI siap menghadapi gugatan tersebut dan memastikan diri hadir di seluruh proses pengadilan yang ada,” tegas Elva.

“Kami menunggu pengadilan dan akan beberkan semua fakta dan bukti yang kami miliki.”

Elva menuturkan keputusan partainya dalam menyikapi dugaan perbuatan yang dilakukan Viani Limardi merupakan hasil proses evaluasi panjang dari DPW PSI DKI Jakarta.

Baca Juga: Satu Saksi Kasus Korupsi Perum Perindo Alami Kejang dan Meninggal Saat akan Diperiksa

“Direktorat Pembinaan Fraksi dan Anggota Legislatif PSI, tim pencari fakta DPP PSI DKI Jakarta, dan termasuk meminta keterangan langsung dari saudari Viani Limardi,” jelas Elva.

“Keputusan tersebut dirasa tepat dengan adanya bukti valid.”

Dalam pesannya, Elva menyarankan Viani Limardi untuk berhenti mempermalukan diri.

“Kami berharap saudari Viani Limardi tidak semakin mempermalukan dirinya sendiri dengan sikap arogansi dan terus menerus memberikan statement tidak mendasar di berbagai media mengenai PSI,” ujar Elva.

“Sebaiknya saudari melakukan introspeksi diri. Kami melakukan ini sebagai upaya menjaga integritas.”

Baca Juga: KPK Mungkin akan Panggil Anies Baswedan Jadi Saksi di Persidangan Korupsi Tanah Munjul

Sebelumnya, Viani Limardi resmi menggugat PSI sebesar Rp1 triliun melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan teregistrasi dengan nomor: PN JKT.PST-102021KJM tertanggal 19 Oktober 2021.

Dalam lampiran berkas, Viani Limardi menggugat Rp1 triliun kepada kepada Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pembina dan Dewan Pimpinan Wilayah PSI. Viani merasa tudingan penggelembungan dana reses fitnah yang berdampak buruk bagi nama baik dan karier politiknya.

Diketahui, Viani Limardi dipecat dari kader PSI pada 25 September 2021 lalu. Pada surat pemecatan yang beredar disebutkan salah satu alasan pemecatan Viani adalah karena ia dituduh melakukan penggelembungan dana reses.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x