Kompas TV nasional update

Anak di Bawah 12 Tahun Kini Boleh Naik Pesawat, Simak Syaratnya

Kompas.tv - 21 Oktober 2021, 17:01 WIB
anak-di-bawah-12-tahun-kini-boleh-naik-pesawat-simak-syaratnya
Anak di bawah 12 tahun kini diizinkan naik pesawat.(Sumber: kompas.com)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kini telah mengizinkan anak di bawah usia 12 tahun naik pesawat untuk perjalanan domestik. 

Aturan terbaru tersebut diumumkan oleh Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual, Kamis (21/10/2021).

"Untuk anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah bisa naik pesawat," kata Wiku seperti yang disiarkan dalam kanal YouTube BNPB Indonesia, Kamis. 

Kendati demikian, Wiku mengungkapkan terdapat syarat yang harus diperhatikan sebelum anak di bawah 12 tahun melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara tersebut. 

Salah satu syarat yang dimaksud yakni anak wajib menunjukkan hasil negatif tes reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR) atau tes antigen kepada petugas bandara.

"Dan memang (anak di bawah 12 tahun) harus melakukan tes PCR sesuai dengan persyaratan di daerahnya masing-masing, asal dengan penuh kehati-hatian dan dalam keadaan sehat," kata WIku. 

Lebih lanjut dia menuturkan bahwa alat swab baik tes PCR maupun antigen yang digunakan di Indonesia aman bagi anak.

"IDAI (Ikatan Dokter Anak Indonesia) telah menyatakan kelayakan PCR atau antigen untuk dilakukan kepada anak-anak," ujarnya.

Baca Juga: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Kunjungi Ancol, Ini Aturan Lengkapnya

Wiku menambahkan keputusan ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat, khususnya bagi mereka yang berada dalam keadaan mendesak dan penting. 

Tak hanya itu, menurut penjelasannya, perizinan diberikan berdasarkan keputusan lintas sektor yang mempertimbangkan kondisi kasus Covid-19 terkini, kesiapan sarana dan prasaran pendukung, dan implementasi protokol kesehatan di lapangan.

Sebagai informasi, aturan terbaru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 dan SE Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021.

Adapun syarat naik pesawat untuk anak usia di bawah 12 tahun yang telah KOMPAS.TV rangkum sebagai berikut:

  • Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negartif tes Covid-19
  • Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat

  • Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun Wajib didampingi oleh orangtua atau keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga

  • Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin Covid-19

Baca Juga: Hari Ini Naik Pesawat Wajib PCR? Berikut SE Satgas Covid-19 soal Syarat Perjalanan Terbaru



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x