Kompas TV nasional politik

Bambang Widjojanto Duga Gugatan Moeldoko di PTUN untuk Jegal Demokrat di Verifikasi Partai

Kompas.tv - 21 Oktober 2021, 15:17 WIB
bambang-widjojanto-duga-gugatan-moeldoko-di-ptun-untuk-jegal-demokrat-di-verifikasi-partai
Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto bersama Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra melayangkan gugatan terhadap 10 orang ke PN Jakpus. (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS TV - Kuasa Hukum Partai Demokrat Bambang Widjojanto menduga gugatan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang dilayangkan kubu KSP Moeldoko ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai langkah untuk menjegal partai berlambang bintang mercy itu di dalam verifikasi partai politik. 

"Saya khawatirkan ini sedang mencari-cari, apalagi sebentar lagi kita akan menghadapi apa yang disebut dengan verifikasi partai politik. Apakah ini cara untuk mendestabilisasi proses yang sedang berjalan," kata Bambang di PTUN, Jakarta, Kamis (21/10/2021).

Ia menilai, gugatan itu akan membuat ketidakpastian dalam verifikasi AD/ART partai, sehingga akan menimbulkan ketidakadilan.

Baca Juga: Kader Demokrat Ikut KLB Deli Serdang Balik Badan Dukung AHY Gara-gara "Iming-iming" Duit Rp100 Juta

"Seluruh anggaran dasar partai dan seluruh keputusan dari Menteri Hukum dan HAM yang sudah kedaluwarsa. Kalau itu yang terjadi, kita sedang menciptakan titik bukan hanya ketidakpastian, tapi ketidakadilan."

"Itu argumen kedua yang menurut saya harus hati-hati betul dan saya meyakini pengadilan akan sangat hati-hati dan mendengarkan betul suara nuraninya," ujarnya.

Ia menyatakan, gugatan tersebut bukan hanya menyebabkan ketidakpastian hukum, tapi juga sebagai salah satu upaya penataan ulang demokratisasi. 

"Ketiga yang juga sangat penting, kita akan menunjukkan bahwa apa yang dilakukan itu sebenarnya bukan hanya tidak punya legal standing, bukan hanya menyebabkan ketidakpastian hukum, tapi mendekonstruksi proses demokratisasi. Dan demokratisasi ini menjadi pilihan kita," katanya.

Ia menjelaskan, bila ada ahli yang mencoba-coba menawarkan argumen dan itu merusak sistem demokrasi, maka sebenarnya ini akan menyebabkan dia tidak hanya berhadapan dengan Demokrat, dia sedang berhadapan dengan publik dan berhadapan dengan masyarakat dan partai politik lain.

Baca Juga: Demokrat ke Yusril: Cuci Muka Dulu, Jangan Asal Bunyi

Menurut dia, bila gugatan ini terus berlanjut, bisa mengganggu demokratisasi yang sedang berjalan. Nantinya, keberpihakan pengadilan akan terlihat melalui keputusan yang dikeluarkan.

"Apalagi kalau ini dibiarkan terus-menerus dan ini akan mengganggu seluruh proses demokratisasi yang berjalan. Jadi keputusan ini bisa menunjukkan apakah pengadilan berpihak pada proses demokratisasi yang sedang berlangsung dan dikonsolidasikan," kata dia.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x