Kompas TV nasional agama

Biaya Umrah Diprediksi Naik hingga 30 Persen, Penyebabnya Aturan Karantina dan Tes PCR

Kompas.tv - 21 Oktober 2021, 14:55 WIB
biaya-umrah-diprediksi-naik-hingga-30-persen-penyebabnya-aturan-karantina-dan-tes-pcr
Biaya umrah diprediksi naik sebesar 30 persen karena aturan karantina, tes PCR, dan asuransi.  (Sumber: Dokumen Kompas TV)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Biaya umrah yang sudah ditetapkan sebesar Rp 26 juta diprediksi akan mengalami kenaikan. Peningkatan biaya dikarenakan adanya aturan karantina, pemeriksaan PCR, dan asuransi.

Ketua Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Budi Darmawan menggambarkan peningkatan biaya umrah yang sebelumnya Rp 26 juta, akan naik jadi di atas Rp 30 jutaan.

"Kemungkinan akan ada kenaikan 30 persen lagi. Jadi bisa di atas Rp 30 jutaan. Itu hanya sekadar gambaran yang harus dipersiapkan," kata Budi dalam diskusi virtual dikutip dari Kompas.com, Kamis (21/10/2021).

Baca Juga: Keberangkatan dan Kepulangan Jemaah Umrah Dilakukan Satu Pintu, Lewat Asrama Haji Pondok Gede

Aturan karantina dan PCR datang dari pemerintah Arab Saudi. Jemaah Indonesia diharuskan melakukan karantina selama lima hari, melakukan pemeriksaan PCR, dan biaya asuransi.

"Kenaikan bukna dari harga paket. Tapi karena aturan-aturan yang dibuat baik itu dari karantinanya, PCR di Indonesia maupun asuransi, PCR yang harus diterapkan oleh pemerintah Saudi," ujarnya.

Dia mengimbau para jemaah yang sudah melakukan pembayaran biaya umrah kepada pihak Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk menghitung kembali.

"Sehingga jemaah-jemaah kemarin sudah melakukan pembayaran kepada pihak PPU juga harus menghitung kembali," ucapnya.

Baca Juga: Sekarang Penerima Vaksin Sinovac Bisa Umrah, Ini Penjelasan Menkes

Diberitakan sebelumnya umrah untuk para jemaah asal Indonesia sudah dibuka kembali.

Dalam nota diplomatik Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta, 8 Oktober 2021 silam terdapat ketentuan bagi jemaah umrah yang tak memenuhi standar kesehatan.

"Nota diplomatik juga menyebutkan, mempertimbangkan masa periode untuk karantina selama 5 hari bagi para jemaah umrah yang tidak memenuhi standar kesehatan yang dipersyaratkan," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers secara daring pada Sabtu (9/10/2021) sore.



Sumber : Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x