Kompas TV nasional sosial

Catat Aturan Baru! PeduliLindungi Kini Wajib Digunakan untuk Setiap Perjalanan

Kompas.tv - 21 Oktober 2021, 14:25 WIB
catat-aturan-baru-pedulilindungi-kini-wajib-digunakan-untuk-setiap-perjalanan
Ilustrasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan perjalanan. (Sumber: setnas-asean.id)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Aplikasi PeduliLindungi kini menjadi syarat wajib yang harus digunakan oleh pelaku perjalanan.

Aturan ini sudah disetujui sejak 20 Oktober 2021 melalui Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Selain itu pelaku perjalanan juga diwajibkan untuk bertanggung jawab secara pribadi dan umum atas kesehatannya masing-masing.

Penerapan dan mematuhi protokol kesehatan yakni mencuci masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan atau 3M diimbau untuk dijalankan.

Baca Juga: Mudah Dilakukan, Ini Cara Buat QR Code PeduliLindungi untuk Tempat Umum

"Setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri," tulis Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021.

Aturan tersebut juga mengimbau para pelaku perjalanan agar menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang dapat menutup hidung dan mulut.

Selama perjalanan menggunakan transportasi umum baik darat, laut, hingga udara, kegiatan seperti berbicara satu arah atau dua arah secara langsung atau melalui telepon tak diperkenankan.

Makan dan minum selama perjalanan khususnya penerbangan yang kurang dari 2 jam dilarang. Namun, bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dapat aturan ini dikecualikan.

Baca Juga: Simak Aturan Perjalanan Terbaru 19 Oktober-1 November 2021: Naik Pesawat Wajib PCR

"Terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut," lanjut Surat Edaran tersebut.

Menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT PCR

Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi pesawat wajib menunjukkan hasil tes RT PCR negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum berangkat.

Bagi pengguna transporasi laut, darat, dan kendaraan pribadi, dapat menunjukkan surat hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum berangkat atau tes RT PCR yang sampelnya diambil 2x24 jam sebelum berangakat.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x