Kompas TV nasional peristiwa

Kebun Binatang Ragunan Dibuka Kembali Sabtu 23 Oktober, Ini Syarat Masuknya

Kompas.tv - 21 Oktober 2021, 13:56 WIB
kebun-binatang-ragunan-dibuka-kembali-sabtu-23-oktober-ini-syarat-masuknya
Pengasuh hewan saat memberikan makan jerapah di Kebun Binatang Ragunan, Jakarta Timur, Rabu (20/3/2019). Makanan-makanan yang diberikan adalah sayuran wortel, kacang panjang, dan daun kupu-kupu. (Sumber: Kompas.com/Garry Lotulung)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Taman Margasatwa Ragunan akan kembali beroperasi pada Sabtu 23 Oktober 2021 mendatang. Humas Taman Margasatwa Ragunan Wahyudi Bambang, membenarkan informasi ini. 

"Betul, hari Sabtu, Ragunan inshallah buka," kata Wahyudi saat dihubungi melalui telepon, Kamis (21/10/2021).

Wahyudi mengatakan, Ragunan akan dibuka dengan maksimal kapasitas pengunjung 25 persen dari total kapasitas, sehingga total bisa menerima pengunjung 15.000 orang. 

"Direkomendasikan 25 persen dari kondisi normal yaitu 60 ribu, jadi kalo 25 persen sekitar 15 ribu orang," katanya. 

Ragunan akan buka pada pukul 07.00 - 14.30 WIB. 

Baca Juga: Kepgub Anies: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Tempat Wisata di Jakarta

Pengunjung harus sudah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama. Nantinya akan ada pengecekan QR Code di pintu masuk. Pengunjung juga harus mendaftar secara online pada H-1 sebelum hari kunjungan. 

Pengunjung yang diterima ialah pengunjung dengan KTP Jakarta. Anak-anak, kata Wahyudi, juga sudah diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi oleh orang tua. 

"Terus berikutnya KTP DKI Jakarta. Anak-anak sudah boleh masuk asalkan mereka medapat pendampingan dari orang tuanya," ujarnya. 

Wahyudi mengimbau agar pengunjung tetap menjaga jarak, memakai masker, dan mematuhi protokol kesehatan. 

Diketahui, DKI Jakarta sudah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 sejak Senin (18/10/2021), lalu.

Baca Juga: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Kunjungi Ancol, Ini Aturan Lengkapnya

Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 1245 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level dua Corona Virus Disease 2019, anak di bawah usia 12 tahun kini sudah boleh mengunjungi tempat wisata di Jakarta.

Kepgub ini diteken Gubenur DKI Jakarta, Anies Baswedan, pada 18 Oktober 2021 dan mulai berlaku sejak Senin (19/10/2021).

"Anak dengan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan memasuki tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua," ujar Anies dalam salinan Kepgub 1245/2021 yang diterima di Jakarta, dikutip Rabu (20/10/2021).



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x