Kompas TV regional berita daerah

Kapolda Lampung Pastikan Pecat Oknum Polisi Perampok Mobil

Kompas.tv - 21 Oktober 2021, 13:39 WIB
Penulis : Kompastv Lampung

LAMPUNG, KOMPAS.TV ­– Menanggapi dugaan keterlibatan satu dari dua tersangka yang diketahui merupakan satu polisi aktif terkait kasus perampasan satu unit mobil bersama oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), Kapolda lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno akan memberikan sanksi tegas.

Saat dijumpai di kegiatan vaksinasi massal dan bakti sosial oleh Alumnus Akabri 1999 di Universitas Malahayati, Bandar Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno selaku Kapolda Lampung menyebut, anggota yang bermasalah akan dipidanakan dan dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Baca Juga: Oknum Polisi dan ASN Ditetapkan sebagai Tersangka Perampasan Mobil

Tindakan tegas tersebut juga berlaku bagi para anggotanya agar tidak melakukan tindak pidana serupa.

“Terkait oknum anggota yang bermasalah, ada dua pasti. Pasti saya pidanakan dengan ancaman12 tahun dan pasti saya pecat,” tegasnya.

Sebelumnya pada Sabtu (16/10/2021) lalu diberitakan, bahwa satu oknum polisi aktif di Polresta Bandar Lampung berinisial IS dan satu oknum ASN Dinas Perindustrian Provinsi Lampung berinisial AG terlibat dalam aksi perampasan mobil di kawasan Saburai, Enggal, Bandar Lampung.

Mobil tersebut diketahui merupakan milik seorang mahasiswa yang oleh tersangka, korban diikat dan dilakban. Kemudian, korban diturunkan di Kabupaten Lampung Tengah.

Baca Juga: Oknum Polisi Aktif Diduga Terlibat Perampasan Mobil

Kini, polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dan akan melakukan pengembangan atas dugaan adanya tersangka lain yang terlibat. Bahkan, Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno mengimbau apabila benar ada tersangka lain dalam kasus tersebut, maka diminta untuk segera menyerahkan diri.

#oknumpolisi #oknumasn #perampokan



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x