Kompas TV nasional politik

Penumpang Pesawat Wajib PCR, Politikus PKB: Menyulitkan Penumpang dan Pelaku Industri

Kompas.tv - 21 Oktober 2021, 13:12 WIB
penumpang-pesawat-wajib-pcr-politikus-pkb-menyulitkan-penumpang-dan-pelaku-industri
Pesawat Garuda Indonesia di Bandara I Gusti Ngurah Rai (Sumber: Angkasa Pura I)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS TV - Kementerian Dalam Negeri melalui Instruksi Menteri Dalam (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali mewajibkan semua penumpang pesawat tes PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan. 

Instruksi tersebut dinilai akan menyulitkan para penumpang dan kian membuat para pelaku industri penerbangan gulung tikar karena sepinya peminat. 

"Harus diakui jika tes PCR salah satu yang menghambat peningkatan jumlah penumpang pesawat selama musim pandemi ini. Bahkan kami mendapatkan banyak informasi jika penumpang terpaksa hangus tiketnya karena harus menunggu hasil tes PCR," kata Anggota Komisi V DPR Eem Marhamah Zulfah kepada wartawan, Kamis (21/10/2021). 

Baca Juga: Pelaku Perjalanan Udara Wajib Tes PCR, Satgas Covid-19: Karena Mobilitas Mulai Meningkat

Politikus PKB itu menjelaskan, pembatasan ketat selama ini dalam satu setengah tahun terakhir telah memukul industri penerbangan global termasuk di tanah air.

Bahkan, Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA) mencatat industri penerbangan global mengalami kerugian Rp2.867 triliun selama satu setengah terakhir. 

"Di tanah air sendiri, banyak maskapai penerbangan yang harus merumahkan karyawan mereka karena terus merugi, bahkan upaya restrukturisasi utang maskapai Garuda terhambat karena minimnya aktivitas penerbangan selama pandemi ini," ujarnya. 

Meski saat ini sudah ada batas tertinggi harga tes PCR, tetapi bagi kebanyakan masyarakat masih tergolong besar. Bahkan harga tes PCR ini bisa 50 persen dari harga tiket pesawat. 

Kondisi ini membuat banyak calon penumpang yang memilih moda transportasi lain. 

"Situasi ini tentu kian menyulitkan industri penerbangan di saat pandemi ini karena meskipun tidak ada persyaratan tes PCR jumlah penumpang pun sudah pasti turun," ujarnya. 

Menurut dia, persyaratan dengan antigen itu lebih efektif karena tak membuat kantong masyarakat jebol. 

Sebab di Inmedagri 47/2021, persyaratan calon penumpang pesawat hanya berupa tes antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis pertama. 

Baca Juga: Aturan Baru PPKM Jawa – Bali: Perjalanan Udara Domestik Wajib PCR

"Kami tidak ingin aturan baru wajib tes PCR ini dipersepsikan publik sebagai bentuk keberpihakkan pemerintah kepada penyelenggara tes-tes PCR yang saat ini memang tumbuh di lapangan. Jangan sampai unsur kepentingan bisnis mengemuka dalam urusan PCR untuk penumpang pesawat ini," ujarnya.
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x