Kompas TV regional berita daerah

Menipu Karena Pernah Jadi Korban Penipuan

Kompas.tv - 21 Oktober 2021, 12:11 WIB
Penulis : KompasTV Jateng

SUKOHARJO, KOMPAS.TV - Karena pernah menjadi korban penipuan, seorang gadis di Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah, nekat melakukan penipuan. Dengan modus mengajak investasi di bisnis gas elpiji tiga kilogram, pelaku berhasil meraup keuntungan hingga hampir Rp 300 juta.

Perempuan bernama Ayu Sekar Sari, warga Desa Cangkol, Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah ini, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah menipu puluhan orang.

Menurut Wakapolres Sukoharjo, Kompol Teguh Prasetyo, tersangka yang merupakan lulusan Akademi Keperawatan ini memasang pengumuman di media sosial, jika dirinya saat ini sedang menggeluti usaha gas elpiji tiga kilogram. Pada pengumuman tersebut ia mengajak warga untuk investasi dengan janji keuntungan yang mengiurkan. Satu slot investasi yang ia jual seharga Rp 350 ribu, dijanjikan akan mendapat keuntungan antara 30 hingga 40 persen hanya dalam kurun waktu 8 hari.

Karena iming-iming keungungan yang menggiurkan, banyak orang yang berminat. Bahkan ada satu member yang membeli hingga 10 slot bahkan lebih. Dari praktek ini tersangka berhasil meraup uang hingga yang sekitar Rp 299 juta.

"Yang jelas perslot dijual Rp 350 ribu, dengan keuntungan 43 persen selama delapan hari, nanti dikembalikan Rp 500 ribu," kata Kompol Teguh Prasetyo.

Ulah Ayu ini ternyata bukan tanpa sebab. Kepada polisi, gadis 25 tahun ini mengaku pernah menjadi korban penipuan modus serupa hingga mengalami kerugian hingga Rp 90 juta lebih. Untuk menutupi hutangnya, ia pun akhirnya memutuskan melakukan penipuan dengan modus serupa. Namun, setelah uangnya habis dan banyak member yang menagih dirinya, ia pun memutuskan kabur ke Yogyakarta.

"Sebagian untuk sehari-hari, sebagian untuk menutup kerugian saya yang dibawa kabur member-member lain. Sekitar Rp 90-95 juta, saya menjanjikan invest kepada member-member saya keuntungan 43 persen. Member saya banyak, tapi yang ikut invest hanya ini. Saya sebelumnya ikut arisan, saya dapat kentungan, saya buka sendiri. Kebanyakan dari Sukoharjo," ujar Ayu Sekar Sari.

Tersangka tertangkap setelah polisi melakukan pelacakan di wilayah Yogyakarta. Turut diamankan sebagai  barang bukti, bukti  transferan uang ke rekening pelaku. Ayu akan dijerat pasal 378 KUHP  dan 372 KUHP, dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp 900 juta.

#sukoharjo #penipuan #akademikeperawatan



Sumber : Kompas TV Jateng

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.