Kompas TV nasional update

Pelaku Perjalanan Udara Wajib Tes PCR, Satgas Covid-19: Karena Mobilitas Mulai Meningkat

Kompas.tv - 21 Oktober 2021, 10:09 WIB
pelaku-perjalanan-udara-wajib-tes-pcr-satgas-covid-19-karena-mobilitas-mulai-meningkat
Ilustrasi pemeriksaan Covid-19 dengan tes PCR. Hasil tes PCR kembali digunakan sebagai syarat perjalanan udara bagi seluruh wilayah di Indonesia. (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seiring diperpanjangnya masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), pemerintah kembali mengubah syarat perjalanan udara.

Melalui Kementerian Dalam Negeri, peraturan tersebut berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia.

Jika sebelumnya masyarakat yang sudah menerima dua dosis vaksin Covid-19 dapat menunjukkan hasil tes antigen sebagai syarat perjalanan udara.

Kini, pelaku perjalanan udara diwajibkan kembali menggunakan hasil tes PCR sebagai syarat untuk berpergian dengan pesawat.

Baca Juga: Simak Aturan Perjalanan Terbaru 19 Oktober-1 November 2021: Naik Pesawat Wajib PCR

Menurut penjelasan dari Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, kembali digunakannya hasil tes PCR sebagai syarat perjalanan udara karena terjadi peningkatan jumlah kapasitas penumpang pesawat.

Dengan demikian, lanjut Wiku, syarat tersebut sekaligus akan membantu proses skrining terhadap penyebaran virus Corona.

"Alasannya, prinsip kehati-hatian dan bertahap. Artinya, dengan peningkatan jumlah kapasitas penumpang (pesawat), perlu ditingkatkan skriningnya agar terdeteksi dan tidak ada yang lolos," ujar Wiku dikutip dari Kompas.com, Rabu (20/10/2021).

Secara terpisah, Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Alexander Ginting pun mengonfirmasi, perubahan kebijakan tersebut juga untuk mencegah penularan virus Corona saat mobilitas masyarakat mulai meningkat.

Baca Juga: Lion Air Terapkan Tarif Baru Tes PCR, Berikut Rincian dan Persyaratan Lengkapnya

Alex menuturkan, tes antigen memang bisa digunakan untuk proses skrining, tapi tes PCR dapat melakukannya secara lebih spesifik di tengah positivity rate di bawah 5 persen

Sementara itu, terkait adanya perubahan ketentuan dalam praktik perjalanan udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan melakukan penyesuaian.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 untuk melakukan penyesuaian.

"Kemenhub sedang berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 dalam rangka penyesuaian persyaratan perjalanan terbaru tersebut, untuk selanjutnya akan diakomodir dalam SE Kemenhub," terang Novie.



Sumber : Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x