Kompas TV bisnis kebijakan

Cegah Ledakan Sumur Minyak Terulang, Kemen ESDM Revisi Aturan

Kompas.tv - 21 Oktober 2021, 09:23 WIB
cegah-ledakan-sumur-minyak-terulang-kemen-esdm-revisi-aturan
Salah satu titik lokasi tambang minyak rakyat di Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sabtu (17/3/2019). (Sumber: Kompas.id/Irma Tambunan)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Purwanto

PALEMBANG, KOMPAS.TV – Pemerintah akan merevisi Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusaha Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua. Langkah ini diambil setelah ledakan sumur minyak ilegal di Musi Banyuasin yang mulai terjadi sepuluh hari lalu.

Salah satu aturannya adalah badan usaha milik daerah (BUMD) atau koperasi unit desa (KUD) bisa mendapat izin pengelolaan tambang minyak dengan pengawasan pemerintah daerah.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tutuka Ariadji di Palembang mengatakan, setelah regulasi diterbitkan, aparat harus lebih tegas bila ada tambang minyak di luar pengelolaan BUMD atau KUD.

“Revisi ditargetkan tuntas seminggu ke depan,” ujarnya saat tengah menghadiri acara Pembahasan Tim Penanganan Aktivitas Pengeboran Liar Sumur Minyak Bumi di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (19/10/2021).

Pada pertemuan tersebut juga dibahas sejumlah rekomendasi yang akan dipertimbangkan dalam revisi peraturan menteri, di antaranya aktivitas tambang rakyat harus di bawah pengelolaan BUMD atau KUD.

Baca Juga: Kebakaran di Tambang Minyak Ilegal Musi Banyuasin Terus Terjadi, Pemerintah Akui Kewalahan

Hanya sumur tua atau dibor sebelum tahun 1970 dan pernah diproduksi yang boleh dikelola. Akan tetapi dalam revisi itu akan ada definisi tambahan untuk sumur pengelolaan masyarakat di dalam wilayah kerja.

Nantinya, peran kontraktor kontrak kerja sama (K3S) juga sangat strategis untuk menginventarisasi sumur tua. Di dalamnya termasuk wewenang memberikan edukasi terkait keselamatan menambang.

Selain itu, di dalam revisi permen akan diatur alur pengajuan izin oleh BUMD atau KUD serta ditentukan pula harga eceran ongkos angkat angkut.

Sanksi

Perlindungan lingkungan juga akan menjadi prioritas. Apabila ditemukan pelanggaran, sejumlah sanksi sudah disiapkan.

Sanksi itu mulai dari  pembatalan perjanjian, pencabutan persetujuan, penegakan hukum pidana terhadap aktivitas pengelolaan, hingga penegakan hukum pada kegiatan eksplorasi dan eksploitasi.

”Jangan sampai yang menikmati keuntungan hanya segelintir orang dan yang menerima kerugian masyarakat sekitar,” ucap Tutuka.

Adapun, Panglima Kodam II/Sriwijaya Mayor Jenderal Agus Suhardi mengungkapkan, kejadian ledakan sumur minyak ilegal di Musi Banyuasin menjadi bahan untuk berbenah bersama, terutama terkait mitigasi.

“Semua pemangku kepentingan harus membuat sistem yang dapat mencegah kejadian itu tidak terulang lagi,” ucapnya dalam kesempatan yang sama.

Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin Jadi Tersangka Suap Proyek Infrastruktur

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x