Kompas TV regional peristiwa

Mulai Hari Ini, TMII Menerima Pengunjung Anak-anak di Bawah Usia 12 Tahun

Kompas.tv - 20 Oktober 2021, 15:04 WIB
mulai-hari-ini-tmii-menerima-pengunjung-anak-anak-di-bawah-usia-12-tahun
Anak-anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dengan didampingi orang tua (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, mulai menerima pengunjung anak di bawah usia 12 tahun mulai hari ini, Rabu (20/10/2021).

Pernyataan itu disampaikan Humas TMII Adi Widodo berdasar pada SK Gubernur DKI Jakarta No. 1245 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua Corona Virus Disease 2019.

"Iya benar hari ini sudah mulai terima," kata Adi Widodo seperti dilansir Antara, Rabu (20/10/2021).

Lebih lanjut, Adi menambahkan untuk pengunjung anak di bawah usia 12 tahun juga tetap harus mengikuti persyaratan, yaitu didampingi oleh orang tua yang sudah menerima vaksin Covid-19.

Artinya, pendamping anak-anak di TMII wajib sudah divaksin dan sudah melakukan skrining dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Pendamping orang tua harus sudah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi," ujar Adi Widodo.

Baca Juga: Kabar Gembira! Tempat Wisata di Gunungkidul Sudah Dibuka, Kapasitas Pengunjung 25 Persen

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan anak di bawah usia 12 tahun masuk ke area wisata pengguna aplikasi PeduliLindungi dengan syarat harus didampingi orang tua sudah tervaksin.

Keputusan itu tercantum dalam lampiran halaman 9 Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level dua Corona Virus Disease 2019 yang ditetapkan Anies pada 18 Oktober 2021 dan berlaku mulai 19 Oktober 2021.

"Anak dengan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan memasuki tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua," ujar Anies dalam salinan Kepgub 1245/2021 yang diterima di Jakarta, Rabu (20/10/2021), seperti dikutip Antara.

Selain itu, pelonggaran tersebut dilakukan pemerintah setelah level PPKM DKI Jakarta turun dari level tiga ke level dua.

Penurunan level PPKM di DKI itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM level tiga, dua dan satu COVID-19, yang berlaku mulai Selasa (19/10) hingga 1 November 2021.

"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level dua yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat," demikian kutipan Inmendagri Nomor 53 tahun 2021 di Jakarta.

Penetapan level dalam PPKM tersebut berpedoman kepada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan.

Kemudian, capaian total vaksinasi dosis pertama minimal 50 persen dan capaian vaksinasi dosis pertama lanjut usia di atas 60 tahun minimal 40 persen dari target vaksinasi.

Baca Juga: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Kunjungi Kebun Binatang Surabaya, Ini 5 Syaratnya



Sumber : Kompas TV/Antara

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.