Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Pinjol Ilegal Sulit Diberantas, OJK Bakal Tata Ulang Ekosistem Industri Pinjaman Online

Kompas.tv - 20 Oktober 2021, 13:34 WIB
pinjol-ilegal-sulit-diberantas-ojk-bakal-tata-ulang-ekosistem-industri-pinjaman-online
ILUSTRASI: OJK akan menata ulang ekosistem Fintech Pinjaman Online (Pinjol) (Sumber: Shutterstock)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV – Otoritas Jasa Keuangan akan menata ulang ekosistem industri Financial Technology (Fintech) pinjaman online atau “Pinjol”. Langkah ini bertujuan memacu pertumbuhan industri sekaligus melindungi konsumen secara optimal.

 “Ini adalah repon dari arahan Presiden Joko Widodo, OJK akan menata ulang ekosistem bisnis pinjaman online,” kata Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso dalam keterangan resmi yang  dikutip Rabu (20/10/2021).

Presiden Jokowi sebelumnya menyampaikan tiga hal terkait pinjol, pertama masyarakat tidak tertipu dan terjerat bunga tinggi; kedua, agar pinjaman daring bisa mendorong usaha produktif; dan ketiga, harus bisa bermanfaat dan tersebar di seluruh Indonesia.

Adapun beberapa poin penting dalam menata ulang ekosistem Fintech tersebut yakni menyamakan regulasi industri pinjol dengan industri pembiayaan (multifinance) dan meminta industri pinjol untuk menurunkan tingkat suku bunga yang saat ini dinilai masih tinggi.

Menurut Wimboh, salah satu bentuk penataan adalah industri pinjol akan disetarakan dalam hal level of playing field dengan lembaga pembiayaan.

”Hal ini untuk memastikan bahwa masyarakat tetap dapat mengakses secara mudah, cepat, suku bunga wajar, dan cara penagihan yang tidak melanggar hukum,” ujarnya.  

Baca Juga: Terkait Pinjol Ilegal, Google Cuma Beri Izin Pinjaman yang Terdaftar Resmi OJK Mejeng di Play Store

Untuk itu, OJK berencana meningkatkan modal minimum pembentukan usaha pinjaman daring. Diketahui saat ini modal inti minimal untuk membuka usaha pinjaman daring sebesar Rp 2,5 miliar.

Tak hanya itu, OJK juga akan mengatur penilaian kemampuan dan kepatutan pengurus, penerapan tata kelola dan manajemen risiko, serta tata cara penagihan yang tidak melanggar hukum. Aspek pendanaan juga memperhatikan penilaian risiko melalui credit scoring.

“Suku bunga pinjaman daring relatif  tinggi sehingga masih memiliki ruang untuk diturunkan,” ujar Wimboh.

Saat ini, suku bunga diatur dalam code of conduct Asosiasi Fintek Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dengan besaran maksimal 0,8 persen per hari. Meskipun tenor yang dikenakan pada debitor sekitar 1-4 pekan, bunga ini dinilai masih terlalu besar.

Tak hanya mempersoalkan bunga, OJK juga meminta penyebaran serta manfaat industri ini bisa menjangkau seluruh punjuru Tanah Air dan tak hanya terpusat di Jawa. Saat ini, 80 persen portfolio pinjaman daring  berada di Pulau Jawa.

Di sisi lain, untuk memberantas entitas “pinjol ilegal”, pada 20 Agustus lalu OJK menandatangi kerja sama dengan Bank Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan UMKM, serta Polri untuk memberantas dan menutup entitas pinjaman daring ilegal.

Penutupan platform, menurut Wimboh, tidak bisa benar-benar mematikan pinjaman daring  ilegal karena secara tekonologi dimungkinkan dengan mudah untuk kloningnya kembali.

Jantung bisnis pinjaman daring adalah virtual account yang digunakan untuk melakukan transaksi. Jadi, memfilter virtual account merupakan jalan terbaik untuk memberantas pinjaman daring ilegal.

Selain itu, OJK juga sudah bekerja sama dengan Google terkait syarat aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia yang sering disalahgunakan oleh pelaku pinjaman daring ilegal.

Sejak 28 Juli 2021, Google telah menambahkan syarat kelayakan bagi aplikasi pinjaman pribadi, yakni mempersyaratkan dokumen lisensi atau terdaftar di OJK.

Baca Juga: Pinjol Ilegal Menjamur, Ketua Satgas Waspada Investasi OJK: Itu Memang Sindikat

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x