Kompas TV nasional hukum

Mahfud MD Minta Nasabah Pinjol Ilegal untuk Tak Lagi Membayar Tagihan

Kompas.tv - 20 Oktober 2021, 12:37 WIB
Penulis : Akbar Prabowo

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengimbau masyarakat yang sudah sempat meminjam di pinjaman online (pinjol) ilegal agar tidak perlu membayar tagihan.

Hal ini disampaikannya seusai rapat masalah penegakan hukum terkait masalah keuangan dan pinjol ilegal bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bank Indonesia, hingga Bareskrim Polri.

Baca Juga: Ketika Wakil Gubernur Lampung Diteror Debt Collector Pinjaman Online Ilegal

Mahfud mengimbau para korban untuk melapor polisi apabila pinjol ilegal masih meminta untuk membayar disertai dengan ancaman atau teror. Mahfud pun memastikan, polisi akan langsung memasifikasi gerakan para pinjol ilegal dan akan bertindak tegas.

Ia menegaskan, kalau pernyataannya tersebut dilontarkan untuk memberikan efek jera pada pelaku pinjol ilegal. Operasi pinjol ilegal selama ini tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dianggap meresahkan.  

Menurut Mahfud MD, penindakan hukum pidana dan perdata ini hanya berlaku bagi para pelaku pinjol ilegal, terkecuali perusahaan financial technology (fintech) peer to peer lending yang telah memiliki lisensi dari OJK atau pinjol legal.

Video editor: Febi Ramdani



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.