Kompas TV regional berita daerah

Polisi Kembali Menangkap Pelaku Pinjol Ilegal

Kompas.tv - 20 Oktober 2021, 10:15 WIB
Penulis : KompasTV Jateng

SEMARANG, KOMPAS.TV - Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah kembali membongkar praktik pinjaman online atau pinjol ilegal di Yogyakarta dan menangkap penagih pinjaman online yang diduga menyebarkan gambar asusila, pemerasan serta ancaman.

Satu tersangka bernama AK- warga Sragen, Jawa Tengah ditangkap oleh penyidik Polda Jawa Tengah. A-K merupakan debt collector sekaligus pihak yang menyebarkan konten asusila untuk mengancam korban agar segera membayar pinjamannya. Penagihan juga dilakukan dengan kata-kata ancaman. Dan dari pengembangan yang dilakukan, kemudian diamankan 4 orang. Saat ini kasus pinjaman online ilegal tengah ditangani oleh Polda Jawa Tengah.

"Jika di dalam rekening terkait pinjaman tidak ada, dia menggunakan debt collector. Jadi debt collector melakukan penagihan kepada korban, disertai ancaman dan konten - konten pornografi. Dan ini sangat meresahkan para korban, kemudian dia lapor ke Dirkrimsus, kita kembangkan, akhirnya tersangka kita tangkap di daerah Yogya" ujar Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kapolda Jawa Tengah.

Sebanyak 300 lebih komputer yang digunakan untuk aplikasi penagihan pinjaman online, diamankan sebagai barang bukti. Selain itu, 34 aplikasi ilegal yang dilaporkan oleh korban saat ini sudah dibekukan dan akan dilakukan upaya penangkapan terhadap pemilik aplikasi pinjaman online tersebut.

"Satu ruko yang dibuat menjadi kantor, kita police line. Di dalamnya terdapat 300 unit komputer, 150 unit yang masih aktif digunakan, dan ada 10 unit kita bawa disini, kita amankan sebagai barang bukti" ungkap Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, Dirkrimsus Polda Jateng.

Salah satu pelaku wanita yang bekerja selama 3 bulan dibagian penagihan mengaku, dirinya melakukan pengancaman dengan menyebarkan konten pornografi gambar peminjam ke semua media sosial serta kontak teman-teman peminjam.

"Di reminder, kalo ga respon di spam, setelah itu saya ancam proses data dengan menelpon ke kontak darurat yang dicantumkan, kalo ga ada respon baru saya posting " ujar A-K, debt collector

Dengan dilakukannya penangkapan terhadap pelaku pengancaman pinjaman online tersebut, Dirkrimsus Polda Jawa Tengah akan menerapkan pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 KUHP tentang pelanggaran konten asusila serta pengancaman dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Saat ini, pihak Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah masih memburu 34 pemilik aplikasi online ilegal yang dilaporkan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah.

#dirkrimsus #poldajawatengah #Pinjamanonline



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x