Kompas TV bisnis bumn

DAMRI Buka Rute Baru Yogyakarta-Jakarta PP, Segini Tarifnya

Kompas.tv - 20 Oktober 2021, 09:49 WIB
damri-buka-rute-baru-yogyakarta-jakarta-pp-segini-tarifnya
Ilustrasi Bus DAMRI. Perum Damri telah resmi membuka rute baru Yogyakarta-Jakarta PP melewati kota Solo. (Sumber: Dok. DAMRI )
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Perusahaan BUMN di bidang transportasi DAMRI resmi membuka rute baru untuk perjalanan Yogyakarta-Jakarta pulang pergi (PP) sejak Sabtu (16/10/2021). 

Adapun tarif layanan tersebut, mulai dari Rp170 ribu hingga Rp195 ribu.

Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Sidik Pramono menyebut hadirnya layanan ini untuk mendukung mobilitas masyarakat kawasan Yogyakarta dan Jakarta.

"Rute baru Yogyakarta-Jakarta ini beroperasi melintasi Kota Solo," kata Pramono, seperti yang dikutip dari ANTARA, Rabu (20/10/2021). 

Dia menambahkan bus DAMRI Yogyakarta-Jakarta tersebut juga dilengkapi fasilitas seperti AC, reclining seat, bagasi, serta konfigurasi bus sehat 1-1.

Sementara itu, menurut penjelasannya, layanan rute Jakarta-Yogyakarta akan berangkat setiap hari dari Pool DAMRI Kemayoran pukul 19.00 WIB. Adapun tarifnya sebesar Rp195 ribu.

Baca Juga: Syarat Perjalanan dengan Bus Damri Tetap Berlaku Meski Level PPKM Turun

Untuk rute sebaliknya Yogyakarta-Jakarta, Pramono mengatakan hanya tersedia setiap Kamis hingga Minggu dari Pool DAMRI Yogyakarta pukul 16.00 WIB, dengan tarif Rp170 ribu.

Sedangkan rute Solo-Jakarta, akan tersedia setiap Kamis hingga Minggu dari Pool DAMRI Solo pukul 19.00 WIB dengan tarif sebesar Rp170 ribu.

Di sisi lain, selama masa pandemi Covid-19 ini, Pramono menyebut perusahaan masih menerapkan beberapa persyaratan perjalanan bagi calon penumpang.

Di antara syarat perjalanan tersebut yakni dengan menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Syarat kartu vaksin Covid-19 dikecualikan bagi penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin.

Meski demikian, mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa mereka belum dan/atau tidak dapat divaksin Covid-19.

Selain itu, calon penumpang DAMRI juga harus dapat menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: DAMRI Buka Trayek Wisata, Tarif Jogja-Dieng Rp 30.000



Sumber : ANTARA

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.