Kompas TV bisnis bumn

Jika Restrukturisasi Utang Gagal, Garuda akan Digantikan Pelita Air

Kompas.tv - 20 Oktober 2021, 07:54 WIB
jika-restrukturisasi-utang-gagal-garuda-akan-digantikan-pelita-air
Pilot dan awak kabin Garuda Indonesia. Garuda tengah menunggu putusan PKPU dan merestrukturisasi utang dengan pihak lessor. Jika Garuda dinyatakan pailit dan gagal merestrukturisasi utang, pemerintah akan menggantikan Garuda dengan Pelita Air (20/10/2021). (Sumber: Garuda Indonesia)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Garuda Indonesia saat ini tengah menunggu putusan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta.

Jika maskapai penerbangan pelat merah itu dinyatakan pailit, pemerintah lewat Kementerian BUMN membuka opsi menggantikan Garuda dengan Pelita Air.

Menanggapi hal itu, VP Corporate Secretary & Investor Relations Garuda Mitra Piranti menyatakan, belum ada informasi resmi yang diterima pihaknya terkait opsi tindak lanjut pemulihan kinerja Garuda.

Mitra menegaskan, pihaknya masih berupaya memperbaiki kinerja perusahaan. Baik dari segi performa finansial maupun memperbaiki model bisnis dalam jangka panjang, melalui melalui program restrukturisasi menyeluruh.

"Upaya tersebut turut kami intensifkan melalui berbagai upaya langkah penunjang perbaikan kinerja khususnya dari aspek operasional penerbangan,” kata Mitra dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Rabu (20/10/2021).

Baca Juga: Jokowi Ancam Tutup BUMN yang Sakit, Bagaimana Nasib Garuda Indonesia?

Garuda optimistis kinerjanya akan tertolong seiring dengan mulai pulihnya industri penerbangan. Penyebaran virus Covid-19 yang bisa ditekan dan masifnya vaksinasi, membuat masyarakat bisa kembali beraktivitas. Ditambah lagi, destinasi wisata unggulan sudah kembali dibuka.

Garuda juga masih berkoordinasi dengan Kementerian BUMN sebagai pemegang saham pengendali, tentang rencana restrukturisasi yang akan dilaksanakan seiring dengan proses PKPU yang tengah berjalan.

Sidang putusan PKPU harusnya digelar Kamis (14/10/2021) lalu, namun ditunda pekan depan lantaran majelis hakim tidak hadir.

“Sebelum proses restrukturisasi, sudah terdapat 4 opsi yang akan diambil oleh Pemerintah dalah hal ini Kementerian BUMN sebagaimana pemberitaan di atas. Namun dalam perkembangannya Perseroan melakukan proses restrukturisasi utang yang dibantu dengan beberapa konsultan," ujar Mitra.

Baca Juga: Kalah di Pengadilan Internasional, Ini Langkah Garuda Hadapi Gugatan Lessor



Sumber :

BERITA LAINNYA



Close Ads x