Kompas TV nasional sapa indonesia

Pinjol Ilegal Edit Foto Korban dengan Gambar Porno untuk Tagih Utang

Kompas.tv - 19 Oktober 2021, 21:08 WIB
pinjol-ilegal-edit-foto-korban-dengan-gambar-porno-untuk-tagih-utang
Kabag Penum Div Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebut perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal menggunakan modus mengedit foto korban dengan gambar porno untuk menagih utang mereka. (Sumber: Tribun News)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV – Penagih utang atau debt collector perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal menggunakan modus mengedit foto korban untuk menagih utang mereka.

Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas (Kabag Penum Divhumas) Mabes Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di program "Sapa Indonesia Malam" Kompas TV, Selasa (19/10/2021).

Menurutnya, para penagih dari perusahaan pinjol ilegal menagih dengan cara yang mempermalukan korban atau nasabah.

“Bahkan dengan cara mempermalukan, dengan mengirim gambar editan pornografi,” jelasnya.

Baca Juga: Polisi Tangani Lebih dari 380 Kasus Pinjol Ilegal di Berbagai Daerah

Rasa malu tersebut yang kemudian menyebabkan korban atau nasabah kemudian mengupayakan untuk bisa membayar utangnya pada perusahaan pinjol ilegal.

“Wajahnya wajah korban, tubuhnya mengambil dari gambar pornografi yang diedit, dengan narasi menjual diri untuk membayar utang,” imbuhnya.

Cara seperti itu disebutnya menjadi modus di beberapa daerah, bukan saja di Jakarta, tapi juga di Jawa Tengah dan Jawa Barat.

Modus lain yang digunakan oleh perusahaan pinjol ilegal adalah mengakses data nasabah atau korban secara ilegal.

Caranya, aplikasi meminta izin untuk mengakses kontak korbannya saat mengawali transaksi pinjaman tersebut.

“Dia ada menyetujui akses kontak peminjam untuk dimiliki, ini juga termasuk ilegal akses.”

Sehingga, pihak pinjol yag telah mendapat persetujuan untuk mengakses kontak kemudian menggunakannya untuk menyebar SMS blasting.

Kontak yang ada pun nantinya akan ditagih saat nasabah atau korban terlambat membayar pinjaman.

Baca Juga: Terkait Pinjol Ilegal, Google Cuma Beri Izin Pinjaman yang Terdaftar Resmi OJK Mejeng di Play Store

“Iya (ilegal), dan inilah cara dia untuk melakukan penagihan. Jadi menagih bukan hanya terhadap si peminjam atau nasabah saja tetapi semua kontak yang ada di nasabah dikirim juga,” tuturnya.

Dia menambahkan, selain modus penagihan yang ilegal, perusahaan pinjol ilegal juga menerapkan fee atau biaya administrasi plus bunga yang sangat tinggi, yakni mencapai 40 persen.

“Artinya, ketika ia meminjam sejuta maka uang yang diberikan hanya Rp600 ribu, Rp400 ribu itu untuk fee di peminjaman, dan dia harus membayar satu juta full plus bunga harian.”



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x