Kompas TV regional berita daerah

Polemik Kepemimpinan Terjang DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar

Kompas.tv - 19 Oktober 2021, 20:02 WIB

BANJAR, KOMPAS.TV - DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar diterpa polemik internal.

Sempat melakukan musyawarah daerah beberapa waktu lalu dan menetapkan Gusti Abdurahman atau Antung Aman sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar, minggu sore (17/10/2021).

Baca Juga: Pemkab HST Berencana Pembangunan Kolam Pengendali Banjir Senilai 280 Miliar

Sekretaris DPD Partai Golkar Kalimantan Selatan, Supian HK, menggelar konferensi pers dan menyatakan ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar yang sah masih menjadi hak Rusli yang sebelumnya mencalonkan diri sebagai Bupati Banjar.

keputusan ini menurut Supian HK didasari atas putusan mahkamah Partai Golkar yang dikeluarkan sabtu malam atau sehari sebelum digelarnya konferensi pers.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Partai  Golkar menetapkan gugatan Abdurrahman atau Antung Aman ditolak.

Sehingga tetap memutuskan bahwa pimpinan tertinggi Partai Golkar Kabupaten Banjar masih dipegang oleh Rusli.

Supian HK bersama beberapa petinggi DPD Golkar Kalimantan Selatan bahkan mensomasi Gusti Abdurahman dan Kamaruzaman yang merupakan anggota Partai Golkar sekaligus anggota DPRD Banjar jika tetap bersikeras akan di berhentikan dari Partai Golkar. 

Bahkan hingga pencopotan jabatan sebagai anggota DPRD Banjar atau masuk dalam pergantian antar waktu.

Baca Juga: Gerebek Bandar Narkoba di Banjarbaru, Polisi Terpaksa Dobrak Pintu Indekos Persembunyian Pelaku

Polemik DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar ini berawal dari hasil musyawarah daerah (musda) Golkar Kabupaten Banjar yang secara aklamasi menetapkan Rusli sebagai Ketua Golkar Kabupaten Banjar.

Namun hasil musda justru digugat oleh kubu Gusti Abdurrahman ke mahkamah partai.

Hingga dilaksanakan persidangan sebanyak enam kali dan menghasilkan amar putusan Mahkamah Partai Golkar Nomor 29 tahun 2021 yang memutuskan permohonan tergugat ditolak.

Kendati demikian, pihak Gusti Abdurahman juga mengklaim bahwa putusan mahkamah partai dalam sidang pleno telah ketuk palu memenangkan gugatan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x