Kompas TV internasional kompas dunia

Pemerintah Kuba akan Izinkan Pernikahan Sesama Jenis, Masyarakat Terpecah

Kompas.tv - 19 Oktober 2021, 20:15 WIB
pemerintah-kuba-akan-izinkan-pernikahan-sesama-jenis-masyarakat-terpecah
Pasangan sesama jenis asal Matanzas, Kuba, Adiel Gonzalez dan Lazaro Gonzalez pada Kamis (7/10/2021). Pasangan gay ini menanti legalisasi pernikahan sesama jenis yang dimuat draf UU Keluarga Kuba. (Sumber: Ramon Espinosa/Associated Press)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Vyara Lestari

HAVANA, KOMPAS.TV - Pemerintah Kuba belum lama ini merilis draf perubahan Undang-Undang (UU) Keluarga untuk meminta tanggapan publik. Draf perubahan itu memicu masyarakat Kuba terbelah menjadi dua kubu yang berbeda pendapat.

Topik yang menuai pro-kontra adalah aturan pernikahan dalam draf undang-undang baru. UU Keluarga yang baru rencananya akan merestui pernikahan sesama jenis.

Pasangan gay asal Matanzas, Kuba, Adiel Gonzalez dan Lazaro “Lachi” Gonzalez menyambut baik rencana perubahan ini. Namun, mengingat tekanan publik kontra yang cukup besar, ia khawatir perubahan itu gagal gara-gara tekanan publik.

“Artinya Anda menyerahkan hak minoritas kepada voting mayoritas heteroseksual, heteronormatif,” kata Adiel kepada Associated Press.

Dua pria ini bekerja di sebuah seminari Evangelikal di Matanzas.

“Tuhan tidak punya anak tiri, jadi kami semua adalah putra dan putri Tuhan, dan apa yang saya lakukan dengan Adiel hanyalah mengisi hidup dengan cinta,” imbuh pasangannya, Lazaro.

Baca Juga: Hasil Referendum di Swiss Tunjukkan Dukungan Kuat bagi Pernikahan Sesama Jenis

Sementara itu, Pendeta Moises de Prada, anggota paroki Gereja Pantekosta di Kuba memiliki pendapat lain. Aliran Pantekosta sendiri berkembang pesat di Kuba, kini memiliki lebih dari 2.000 gereja dan satu juta jemaat.

“Ini (legalisasi pernikahan sesama jenis) tidak akan membawa manfaat,” kata de Prada.

“Konsep keluarga itu sudah dikandung dan ditetapkan oleh kata-kata Tuhan, yang mana hanya untuk antara pria dan wanita dan anak-anak yang dilahirkannya,” imbuhnya.

Sebelumnya, UU Keluarga Kuba secara eksplisit menyebut pernikahan hanya terjadi di antara pria dan wanita. Namun, dalam draf perubahan, pasal itu berganti menjadi “antara dua orang”.

Selain mengubah aturan pernikahan, draf UU baru juga memperluas hak-hak kakek-nenek serta menetapkan konsekuensi finansial bagi pihak yang melakukan kekerasan berujung perceraian.

Draf UU baru mesti dipertimbangkan lebih dulu oleh parlemen sebelum disahkan. Draf ini memuat lebih dari 480 pasal.

Baca Juga: Uskup Belgia Kecam Vatikan Lantaran Tolak Memberkati Persatuan Sesama Jenis

 



Sumber : Associated Press

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.