Kompas TV nasional hukum

Pakar Hukum Sebut Hukuman Mati Warisan Penjajah, Perlu Dihapus

Kompas.tv - 19 Oktober 2021, 19:26 WIB
pakar-hukum-sebut-hukuman-mati-warisan-penjajah-perlu-dihapus
Ilustrasi hukuman mati. Mayoritas terpidana mati adalah laki-laki dan terkait kasus narkotika. (Sumber: shutterstock via Kompas.com)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dekan Fakultas Hukum Universitas Katolik Atma Jaya Asmin Fransiska menilai hukuman mati adalah bagian dari warisan pemerintah kolonial Belanda saat menjajah Indonesia.

"Kolonial Belanda saat itu menerapkan hukuman mati," ujar Asmin Fransiska dalam seminar virtual, Selasa (19/10/2021).

Lebih jauh, Asmin masih menganggap hukum yang ada di Indonesia sekarang adalah warisan penjajahan kolonial Belanda.

Ia menyebut, hukum warisan kolonial Belanda ini penuh dengan rasisme, diskriminasi, dan perbedaan kelas, termasuk hukuman mati.

Baca Juga: Kemlu: 206 WNI Terancam Hukuman Mati, 79 di Antaranya Sudah Inkrah

Asmin menilai, hukuman mati adalah bagian dari kebijakan pemerintah kolonial Belanda untuk menekan prinsip kebebasan dan keadilan saat menjajah Indonesia.

"Perlu gerakan bersama untuk menghapus semua warisan konsep penjajahan," kata Asmin Fransiska.

Sementara, Anggota bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menilai ada persoalan serius dalam pelaksanaan hukuman mati.

Masalah itu tepatnya terletak pada masa tunggu hukuman mati yang terlalu lama bagi terdakwa. Hal ini adalah masalah serius dalam konteks hak asasi manusia.

Menurut Choirul Anam, masa tunggu hukuman mati yang lama melanggar konvensi anti-penyiksaan dunia.



Sumber : Kompas TV/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x