Kompas TV nasional hukum

Heboh Polisi Periksa Ponsel Warga, Kompolnas: Arogan dan Langgar Privasi

Kompas.tv - 19 Oktober 2021, 16:33 WIB
heboh-polisi-periksa-ponsel-warga-kompolnas-arogan-dan-langgar-privasi
Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan penggeledahan sewenang-wenang yang tak sesuai aturan adalah bentuk arogansi polisi dan melanggar privasi. (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, anggota polisi tidak dibenarkan memeriksa ponsel milik warga tanpa surat perintah resmi.

Dia menyatakan penggeladahan secara sewenang-wenang yang tak sesuai aturan merupakan bentuk arogansi polisi dan melanggar privasi warga.

"Tidak dibenarkan untuk memeriksa HP tanpa ada surat perintah. Itu jelas arogan dan melanggar privasi," kata Poengky saat dihubungi, Selasa (19/10/2021).

Poengky pun menyarankan warga yang mengalami penggeledahan secara sewenang-wenang itu melapor melalui aplikasi "Propam Presisi".

"Agar Divisi Profesi dan Pengamanan dapat melakukan pemeriksaan," ucapnya.

Baca juga: Kompolnas: Polisi di Lapangan Harus Dibekali Pengetahuan HAM, Jangan sampai Terpancing

Poengky mengingatkan anggota polisi agar menjalankan tugas dan fungsi secara profesional. Ia mengatakan, selain ada pengawasan secara internal, masyarakat juga merupakan pengawas bagi anggota polisi.

"Tetap kedepankan profesionalitas. Jaga sopan santun dan jangan menunjukkan arogansi. Polisi itu tugasnya melayani, mengayomi, melindungi masyarakat, dan menegakkan hukum guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat," katanya. 

Dilansir dari Kompas.com, wewenang polisi dalam melakukan penggeledahan dan batasannya diatur dalam Pasal 32 sampai 37 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selain itu, ada pula Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

Baca juga: Kasus di Luwu Timur Dinilai Cacat Penyidikan, Kompolnas: Momentum Bagus Evaluasi Peraturan Kapolri

Dalam penjelasannya, penggeledahan hanya dapat dilakukan dalam dua kondisi. Pertama, penggeledahan dapat dilakukan dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.

Kemudian, penggeledahan dapat dilakukan jika seseorang tertangkap tangan melakukan tindak pidana.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x