Kompas TV nasional peristiwa

Jakarta Terapkan PPKM Level 2, Gubernur Anies Minta Pengawasan Terus Dilakukan

Kompas.tv - 19 Oktober 2021, 15:21 WIB
jakarta-terapkan-ppkm-level-2-gubernur-anies-minta-pengawasan-terus-dilakukan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (19/10/2021). (Sumber: Kompas.tv/HASYA NINDITA)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengatakan penurunan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta menjadi level 2 tidak terlepas dari wilayah aglomerasi Bodetabek. 

"Ketika kita berbicara tentang level (PPKM) harus diingat bahwa ini adalah seluruh wilayah. Bukan hanya DKI saja, tapi Jabodetabek," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (19/10/2021). 

Anies menekankan bahwa masih diperlukan pengawasan bersama untuk menjaga kondisi ini. Pengawasan khususnya di tempat-tempat seperti kantor, ruang keluarga hingga ruang pertemuan

"Kita ingin kondisi ini bisa terjaga terus, tidak hanya pengawasan oleh pemerintah, karena sebagian besar kegiatan itu berada di wilayah private yang tidak selalu mudah diawasi aparat penegak aturan," kata Anies.

"Ruang pertemuan, di kantor, ruang keluarga, itu semua tempat-tempat yang tidak mudah untuk dilakukan pengawasan," sambungnya. 

Baca Juga: Jakarta-Depok PPKM Level 2, Ini Aturan Lengkapnya Berdasarkan Instruksi Mendagri

Anies menambahkan, ia berharap semoga situasi pandemi yang menantang di bulan Juni hingga Juli 2021 lalu tidak terulang. 

Oleh sebab itu, ia meminta agar setiap elemen mengambil peran karena ini merupakan tanggung jawab bersama. 

"Artinya tanggung jawab bersama, masing-masing kita ambil peran untuk saling mengingatkan. Apabila kita menyaksikan ada satu aktivitas yang berpotensi, bukan hanya melanggar, tapi juga berpotensi penularan kita bantu untuk dicegah," kata Anies. 

Diketahui, DKI Jakarta kini berstatus PPKM level 2 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang ditandatangi pada Senin (18/10/2021).

Keputusan ini mulai berlaku hari ini, Selasa (19/10/2021), hingga dua pekan ke depan atau 1 November 2021.

Selain Jakarta, wilayah aglomerasi yang juga sudah ditetapkan menjadi PPKM level 2 yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi. 

Baca Juga: PPKM Jakarta dan Kota-kota Ini Turun ke Level 2, Anak-anak Boleh Masuk Bioskop

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x