Kompas TV nasional peristiwa

Setelah Korban Berjatuhan dan Presiden Gebrak Pinjol, akankah Segera Tertib?

Kompas.tv - 19 Oktober 2021, 13:23 WIB
setelah-korban-berjatuhan-dan-presiden-gebrak-pinjol-akankah-segera-tertib
Lokasi kantor pinjol yang digerebek polisi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara (18/10/2021). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Sudah tak terhitung jumlah korban pinjaman online (pinjol), dari yang gantung diri hingga stres dan dipermalukan. 

Yang terbaru, seorang perempuan berinisial WPS (38) di Wonogiri, Jawa Tengah, harus mengakhiri hidupnya karena tak tahan dengan tagihan rentenir online ini. Dia gantung diri di teras rumahnya pekan lalu.

Sementara itu tak sedikit yang diteror dengan gambar-gambar porno hingga kata-kata kasar.

Presiden Jokowi pun langsung bertindak. Dalam rapat terbatas yang digelar Jumat (15/10/2021) pekan lalu, Jokowi meminta jajarannya menindak tegas penyalahgunaan pinjol yang belakangan kian marak terjadi. 

Sebab, lebih dari 68 juta rakyat Indonesia terdaftar sebagai pengguna akun financial technology (fintech). 

Arahan kepada Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso, dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, itu menekankan  moratorium untuk penerbitan izin  pinjol online  yang baru.

Baca Juga: Rentenir Serang Psikis Nasabah, Polisi Makin Gencar Sapu Pinjol Ilegal!

"Karenanya Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jhonny G. Plate dalam keterangannya usai rapat bersama Presiden Jokowi, Jumat (15/10).

Pihak kepolisian pun sigap bergerak. Usai mendapatkan arahan presiden, beberapa kantor Pinjol digerebek.

Misalnya, kantor pinjol di Ruko Gading Bukit Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara. "Ini adalah PT ANT Information consulting, di bawah perusahaan ini ada empat aplikasi yang mereka jalankan yang semuanya ilegal," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, Senin (18/10/2021).

Dari kantor pinjol ini pula terungkap modus menyebarkan gambar porno kepada korban. Para karyawan di sana sudah menyiapkana gambar-gambar porno untuk meneror para korban.

Sebelumnya, kantor pinjol ilegal di Pontianak, Kalimantan Barat, juga digerebek karena  meresahkan warga sekitar. Warga merasa terganggu dengan keberadaan kantor pinjol di lingkungan mereka, yang kerap mendengar karyawan pinjol ini menelpon nasabah dengan nada tinggi.
 
Kasus ini juga mendapat perhatian anggota Komisi I DPR Sukamta. Politikus PKS itu mengapresiasi kesigapan pemerintah dalam memberantas kasus pinjol  yang dinilai telah banyak merugikan masyarakat di berbagai daerah. 

Ia mencatat, sejak 2018 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga telah memblokir 4.873 konten fintech dan aplikasi-aplikasi fintech ilegal yang banyak memakan korban masyarakat.

Namun menurut Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, penggerebekan pinjol ini terjadi setelah presiden memberi perhatian. "Kemudian banyak pihak yang terkesiap, tergopoh-gopoh untuk bertindak lebih cepat. Walaupun saya lihat, Polri bertindak tergopoh-gopoh setelah Presiden bicara," katanya  dalam diskusi virtual, Sabtu (16/10/2021). 

Baca Juga: Kantor Pinjol di Kelapa Gading yang Digerebek Ngakunya Perusahaan Ekspedisi

Menurut Tulus, bisa jadi tanpa gertakan Jokowi, keberadaan pinjol ilegal bakal terus ada.

"Artinya, saya lihat tidak seagresif itu (sebelum perintah Presiden). Nah itu ada apa? Karena pengaduan-pengaduan yang masuk itu sudah sangat banyak," kata Tulis. 

Namun sampai kapan pinjol yang meresahkan itu akan ditindak? "Jangan sampai Presiden nyentil, baru kemudian bergerak," kata Tulus. Semoga tidak menunggu perintah presiden lagi.



Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.