Kompas TV video sinau

Apa Itu Kejahatan SIM Swap dan Bahayanya Bagi Pemilik Ponsel

Kompas.tv - 22 Oktober 2021, 19:30 WIB
Penulis : Gempita Surya

KOMPAS.TV – Setiap pengguna ponsel sebaiknya mewaspadai kejahatan SIM Swap. SIM Swap adalah metode kejahatan dengan pengambilalihan SIM card untuk digunakan mengakses beberapa data pribadi korban, yang biasanya dilakukan dengan cara mengirim link yang nanti diakses oleh korban.

Ketika terkena SIM swap, nomor ponsel korban yang aktif dan berlaku akan berpindah tangan ke pelaku, dan digunakan untuk mengambilalih akses perbankan milik korban.

Melalui akun Instagram resminya, Kemenkominfo memperingatkan masyarakat agar berhati-hati dan selalu memperhatikan keamanan privasi ketika mengakses media sosial.

Lalu, apa yang akan terjadi jika terkena SIM Swap?

1. Pelaku kejahatan akan mengumpulkan informasi perbankan personal milik korban.

2. Pelaku akan menuju operator seluler dan meminta penggantian kartu SIM baru milik korban.

3. Setelah melalui proses dan tersertifikasi, kartu SIM pengganti (baru) akan diterbitkan.

4. Secara otomatis kartu SIM yang ada di ponsel korban akan dinonaktifkan. Dan pelaku bebas mengakses jalur perbankan milik korban yang tersambung ke nomor SIM card.

Agar terhindar dari kejahatan SIM swap, ada beberapa langkah pencegahan yang dapat dilakukan menurut Kemenkominfo, di antaranya:

1. Tidak membagikan informasi pribadi seperti username, password, PIN, dan masih banyak lagi kepada siapapun.

2. Selalu berhati-hati terhadap pihak yang mengaku berasal dari otoritas berwenang namun yang meminta data-data pribadi.

3. Jangan asal klik pesan berupa link atau tautan, karena bisa jadi itu metode kejahatan SIM swap.

4. Aktifkan notifikasi perbankan melalui email atau SMS.

5. Gantilah secara berkala semua kata sandi.

Jika terlanjur mengalami kejahatan SIM swap, segera laporkan ke Bank Indonesia di saluran 131 atau email ke [email protected]. Selain itu, aduan terkait kejahatan SIM swap juga dapat dilaporkan ke OJK di 157 atau [email protected].

Baca Juga: Jadi Korban Pinjol Ilegal? Begini Cara Cepat Melaporkannya ke OJK

Grafis: Agus Eko



Sumber : Kompas TV/Kementerian Kominfo

BERITA LAINNYA



Close Ads x